Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemenuhan Hak Kelompok Difabel Harus Jadi Perhatian

Kompas.com - 08/07/2020, 08:39 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Tantangan ketiga soal terbatas pengalaman dan pendampingan di masa pandemi.

Kemudian yang keempat, adanya anggapan bahwa ketergantungan difabel pada keluarga adalah hal yang wajar.

"Sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa difabel di rumah saja itu baik-baik saja. Sudah lumrah," imbuhnya.

Tantangan kelima, minimnya akses informasi, kondisi lingkungan dan fasilitas yang belum mendukung.

Keenam, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Terakhir, terbatasnya upaya pelibatan difabel dalam segala bidang.

Sunarman juga mengatakan, saat ini banyak masyarakat difabel yang belum mendapatkan bantuan pemerintah.

"Banyak laporan yang masuk ke KSP, teman-teman difabel karena tidak masuk data (penerima bantuan), tidak mendapat bantuan. Tidak tahu harus advokasi ke mana, ada hambatan mobilitas, ada hambatan komunikasi," tutur dia.

Baca juga: Berawal dari Bagi-bagi Masker Gratis, Kelompok Penjahit Difabel Ini Kebanjiran Pesanan

Sunarman mengatakan, kondisi tersebut membuat kelompok difabel menghadapi kesulitan ekonomi di masa pandemi. Sehingga, banyak yang berusaha menghidupi keluarganya dengan menjual aset atau benda yang biasa digunakan untuk bekerja.

"Misalnya mesin jahit, seharusnya itu menjadi alat produksi, malah terpaksa dijual karena situasi dan kondisinya sebagai dampak Covid ini belum terakomodasi," ujar dia.

Upaya pemerintah

Kendati demikian, Sunarman menuturkan, ada upaya yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat difabel di masa pandemi.

"Yang pertama, Kementerian Sosial misalnya sudah mengeluarkan pedoman untuk pencegahan dari kemungkinan terpapar Covid-19. Untuk difabel di indonesia ini sudah ada pedomannya," kata Sunarman.

Selain pedoman pencegahan Covid-19 untuk penyandang disabilitas, Kemensos juga menyalurkan dana bantuan sosial (bansos).

Baca juga: Ini Upaya Pemerintah Memenuhi Hak Difabel di Masa Pandemi

Selain Kemensos, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mengeluarkan pedoman perlindungan khusus.

Pedoman itu dibuat untuk mencegah penularan Covid-19 pada perempuan dan anak penyandang disabilitas.

Kemudian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggunakan juru bahasa isyarat dalam setiap pemberian informasi terkait Covid-19.

selanjutknya, kata Sunarman, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah memperluas makna kerentanan agar lebih akomodatif pada ragam dan karakteristik penyandang disabilitas.

Sedangkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

"Kemudian Kemendes PDT sudah menyusun pedoman pengembangan desain inklusi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com