Tantangan ketiga soal terbatas pengalaman dan pendampingan di masa pandemi.
Kemudian yang keempat, adanya anggapan bahwa ketergantungan difabel pada keluarga adalah hal yang wajar.
"Sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa difabel di rumah saja itu baik-baik saja. Sudah lumrah," imbuhnya.
Tantangan kelima, minimnya akses informasi, kondisi lingkungan dan fasilitas yang belum mendukung.
Keenam, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Terakhir, terbatasnya upaya pelibatan difabel dalam segala bidang.
Sunarman juga mengatakan, saat ini banyak masyarakat difabel yang belum mendapatkan bantuan pemerintah.
"Banyak laporan yang masuk ke KSP, teman-teman difabel karena tidak masuk data (penerima bantuan), tidak mendapat bantuan. Tidak tahu harus advokasi ke mana, ada hambatan mobilitas, ada hambatan komunikasi," tutur dia.
Baca juga: Berawal dari Bagi-bagi Masker Gratis, Kelompok Penjahit Difabel Ini Kebanjiran Pesanan
Sunarman mengatakan, kondisi tersebut membuat kelompok difabel menghadapi kesulitan ekonomi di masa pandemi. Sehingga, banyak yang berusaha menghidupi keluarganya dengan menjual aset atau benda yang biasa digunakan untuk bekerja.
"Misalnya mesin jahit, seharusnya itu menjadi alat produksi, malah terpaksa dijual karena situasi dan kondisinya sebagai dampak Covid ini belum terakomodasi," ujar dia.
Upaya pemerintah
Kendati demikian, Sunarman menuturkan, ada upaya yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat difabel di masa pandemi.
"Yang pertama, Kementerian Sosial misalnya sudah mengeluarkan pedoman untuk pencegahan dari kemungkinan terpapar Covid-19. Untuk difabel di indonesia ini sudah ada pedomannya," kata Sunarman.
Selain pedoman pencegahan Covid-19 untuk penyandang disabilitas, Kemensos juga menyalurkan dana bantuan sosial (bansos).
Baca juga: Ini Upaya Pemerintah Memenuhi Hak Difabel di Masa Pandemi
Selain Kemensos, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mengeluarkan pedoman perlindungan khusus.
Pedoman itu dibuat untuk mencegah penularan Covid-19 pada perempuan dan anak penyandang disabilitas.
Kemudian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggunakan juru bahasa isyarat dalam setiap pemberian informasi terkait Covid-19.
selanjutknya, kata Sunarman, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah memperluas makna kerentanan agar lebih akomodatif pada ragam dan karakteristik penyandang disabilitas.
Sedangkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
"Kemudian Kemendes PDT sudah menyusun pedoman pengembangan desain inklusi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.