JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan Pilpres tak berpengaruh pada keabsahan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2019.
Hasyim memastikan bahwa hasil Pilpres 2019 tetap sah.
"Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata Hasyim melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 memuat tentang dikabulkannya pengujian norma PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Baca juga: MA Kabulkan Gugatan soal Pilpres, Bagaimana Nasib Hasil Pilpres 2019?
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 3 Ayat (7) PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun pasal yang dipersoalkan ini memuat ketentuan penetapan calon terpilih dalam Pilpres yang hanya diikuti 2 paslon.
Menurut Hasyim, putusan itu tidak berpengaruh pada hasil Pilpres karena asas hukum dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut.
Perkara pengujian PKPU itu diregister 14 Mei 2019 dan diputuskan 28 Oktober 2019.
Sedangkan peristiwa hukum penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2019.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Sebut Perselisihan Pilpres Selesai di MK
"Karena putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan," ujar Hasyim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.