JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pihaknya tidak setuju ketentuan hukuman mati diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab, menurut Asfina, ketentuan tersebut masuk dalam hukuman yang keji.
"Kami tidak setuju karena itu (hukuman mati) sudah masuk ke dalam hukuman yang keji, alasan lain adalah banyak kesalahan peradilan sesat atau salah menghukum orang," kata Asfina dalam diskusi bertajuk 'Apa Kabar Nasib RKUHP Kontroversial', Selasa (7/7/2020).
Asfina mencontohkan, kasus narkoba yang sering mendapatkan sanksi hukuman mati.
Baca juga: BNN: Banyak Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati, tapi Pelaksanaannya Belum
Menurut dia, langkah tersebut justru memutus informasi dan jaringan kejahatan narkoba, sehingga aparat sulit mengungkapkan kejahatan lebih detail.
"Kalau orang ini dihukum mati, justru sel kejahatannya terputus dan sering kali justru kartel-kartel narkoba seperti itu malah senang kalau ada korbannya dihukum mati karena ya terputus dan dalam sejarah pengungkapan kejahatan," ujarnya.
"Jadi engga ada gunanya sebenarnya hukuman mati itu," sambungnya.
Sementara itu, Media Manager Amnesty International Nurina Savitri menilai, ketentuan hukuman mati sebagai merendahkan manusia dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
"Data tahun 2018 dan 2019 justru kejahatan narkoba yang mendapatkan vonis hukuman mati itu naik, artinya ini kan tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan," kata Nurina.
Baca juga: ICW Desak Revisi UU Tipikor, Salah Satunya Hapus Pasal Hukuman Mati
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyoroti pasal-pasal terkait hukuman mati yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, hukuman mati yang digunakan dalam sanksi pidana tidak akan membuat kejahatan berhenti.
"Nah ini, kalau Komnas HAM tidak kompromi soal ketentuan penerapan hukuman mati. Kenapa kami berseberangan, karena pada praktiknya hukuman mati tidak menimbulkan efek jera," ujar Anam dalam diskusi terkait RKHUP di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nilai Hukuman Mati Koruptor Tak Efektif
Pasal 98 draf terbaru RKUHP menyatakan, pidana mati dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Kemudian Pasal 100 ayat (1) mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Masa percobaan dapat diputuskan hakim jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting atau adanya alasan yang meringankan.