JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengimbau masyarakat untuk mencetak dokumen kependudukan di rumah.
Hal ini sesuai peraturan dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang menyatakan Seluruh dokumen kependudukan minus e-KTP dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS.
"Bisa dicetak sendiri di rumah. Masyarakat bisa mencetak secara mandiri menggunakan kertas HVS," ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Selain itu, aturan dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 juga menyebutkan pencetakan dokumen kependudukan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas.
Hal itu dikecualikan untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) sehingga, dua jenis dokumen kependudukan ini masih dicetak dengan menggunakan kertas sekuritas.
Baca juga: Dokumen Kependudukan Dicetak dengan Kertas HVS Mulai 1 Juli, Ini Penjelasan Kemendagri
Di masa pandemi, lanjut Zudan, pencetakan dokumen secara mandiri ini akan membantu masyarakat terhindar dari potensi tertular Covid-19.
Sebab, masyarakat tidak harus keluar rumah dan berada di kerumunan.
"Ini sangat membantu sehingga sebaiknya dimanfaatkan di masa pandemi seperti sekarang," tuturnya.
Sebelumnya, Zudan mengatakan, mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan minus e-KTP dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS.
Menurutnya, hal itu bisa terwujud berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sejak periode awal 2019.
Baca juga: Cegah Covid-19, Dukcapil Izinkan Dokumen Kependudukan Dikirim ke Rumah Warga
Meski dicetak dengan kertas HVS 80 gram, Zudan memastikan hal itu dijamin keabsahan dan keamanannya.
"Mudah dicek dokumen tersebut asli atau palsu. Cara mengujinya yakni dengan memindai quick response (QR) code pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone," lanjutnya menjelaskan.
Selain itu, bisa juga dicek menggunakan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore.
Menurut Zudan, kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini merupakan tanda tangan elektronik yang merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.