JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR menyetujui usul Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar nilai manfaat kelolaan dana haji dapat digunakan untuk tahun-tahun berikutnya.
"Menyetujui usulan Kepala Badan Pelaksana BPKH sebagai berikut, penggunaan nilai manfaat BPKH tahun 2020 termasuk akumulasi nilai manfaat dan efisiensi biaya operasional BPIH untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa (7/72020).
Selain itu, Komisi VIII menyetujui peningkatan nilai manfaat bagi jemaah haji yang gagal berangkat atau jemaah tunggu.
Baca juga: Komisi VIII Setujui Transfer Dana Haji Rp 7,1 Miliar dari BPKH ke Kemenag
Nilai manfaat yang diberikan saat ini sebesar 14 persen atau Rp 1,1 triliun, kemudian dinaikkan menjadi 28 persen atau Rp 2 triliun.
Peningkatan nilai manfaat ini dapat diketahui melalui rekening maya atau virtual account jemaah.
"Penambahan alokasi pembagian rekening virtual (virtual account) menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28 persen dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan kepada jemaah batal 2020 dan jemaah tunggu," kata Yandri.
Dalam rapat yang digelar Senin (6/7/2020), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengusulkan sejumlah kebijakan penggunaan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji setelah ibadah haji 2020 dibatalkan.
Pertama, ia mengusulkan agar calon jemaah haji tahun 2020 yang gagal berangkat mendapatkan kompensasi.
Adapun kompensasi yang diberikan berupa peningkatan nilai manfaat dari hasil pengelolaan keuangan haji saat ini yang nilainya Rp 1,1 triliun.
"Kami mengusulkan kenaikan alokasi virtual account dari yang dulunya Rp 1,1 triliun atau 14 persen dari nilai manfaat tahun berjalan, menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28 persen dari nilai manfaat tahun berjalan, sebagai bentuk kompensasi kepada jemaah tunggu," kata Anggito.
Baca juga: Komunikasi dengan Dubes Saudi, Menag: 70 Persen Kuota Haji 2020 untuk Ekspatriat
Kedua, Anggito mengusulkan agar nilai manfaat dari dana pengelolaan haji tahun 2020 dapat dipakai untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun mendatang.
"Nilai manfaat BPKH tahun 2020 termasuk di dalamnya adalah akumulasi nilai manfaatnya tahun sebelumnya, efisiensi BPIH untuk pelaksanaan ibadah haji sebagai cadangan nilai manfaat tahun-tahun berikutnya," kata dia.
Menurut dia, usul penggunaan nilai manfaat sebagai dana cadangan ini untuk mengantisipasti sejumlah hal terkait keberangkatan haji di kemudian hari.
Baca juga: 70 Persen Kuota Haji 2020 untuk Ekspatriat di Saudi, Ini Ketentuannya
Ia mencontohkan, pada tahun 2026 mendatang, BPKH harus membayarkan BPIH dua kali dalam satu tahun.
"Secara ketentuan memang kalau ada sisa ada kelebihan itu masuk di pokoknya, tapi ini karena kita mengantisipasi kemungkinan tambahan kuota, kemungkinan ada faktor eksternal lain tahun 2026 itu BPIH harus dibayarkan dalam satu tahun, maka kami mengusulkan utk menyisihkan ini sebagai cadangan dan bisa dipakai," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.