Berikutnya, Komisi VIII menyetujui usulan penambahan anggaran penanganan dampak Covid-19 di pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam sebesar Rp 2,6 triliun.
Komisi VIII pun meminta Menag untuk mengupayakan pemenuhan anggaran sarana-prasarana untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (online) di madrasah.
Baca juga: Komunikasi dengan Dubes Saudi, Menag: 70 Persen Kuota Haji 2020 untuk Ekspatriat
Komisi VIII, kata Yandri, dapat memahami penjelasan Menteri Agama mengenai refocusing anggaran madrasah dan pesantren untuk menanggulangi dampak wabah Covid-19.
"Dan mendukung usulan penambahan anggaran penanganan dampak Covid-19 di pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam pada APBN tahun 2020 sebesar Rp 2.610.880.000.000 (Rp 2,6 triliun)," ungkap Yandri.
Anggaran itu akan digunakan untuk bantuan operasional kepada 21.173 pesantren, 62.153 madrasah diniyah takmiliyah (MDT), 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), serta bantuan pembelajaran online kepada 14.906 pondok pesantren.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.