Diberitakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/7/2020) digelar tertutup.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, rapat digelar tertutup karena akan membahas hal-hal yang sensitif.
"Tertutup, ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang salah diartikan juga," kata Herry.
Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Jokowi, tetapi...
RDP yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini juga terbilang tidak lazim karena selama ini RDP digelar di Kompleks Parlemen secara terbuka.
Namun, Herman menilai, tidak ada yang spesial dari RDP di Gedung Merah Putih KPK karena menurutnya Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak melarang DPR untuk menggelar rapat di luar Kompleks Parlemen.
"Tidak spesial, bagi kami ini pertama kali. Kami boleh datang ke tempatnya mitra kerja seperti kemarin Panja Penegekan Hukum datang ke Bareskrim, Kejaksaan, saya kira biasa saja," ujar Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.