JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Damai Hari Lubis mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya Damai menarik gugatannya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.
Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, 2 Kepala Desa Pertanyakan Kepastian Hukum Dana Desa
Pada gugatannya kali ini, Damai menyoal Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) UU 2/2020.
"Dengan berlakunya undang-undang a quo, khususnya pada Pasal 27 Ayat (1), (2), dan Ayat (3), pemohon sebagai perorangan/ warga negara Indonesia kehilangan haknya untuk melakukan kontrol hukum dalam melakukan upaya hukum baik pidana, perdata, serta tata usaha negara, apabila pemohon menemukan dugaan penyimpangan atas penggunaan dana penanganan Covid-19," kata Kuasa Hukum Damai, Arvid Martdwisaktyo, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau dari siaran langsung YouTube MK, Selasa (7/6/2020).
Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara.
Sementara itu, Ayat (2) pasal tersebut berbunyi, anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.
Baca juga: Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Lapor ke KPK Melalui Ini
Menurut Damai, berlakunya pasal tersebut menghilangkan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan APBN.
Pasal ini juga dinilai rawan menyebabkan penyalahgunaan penggunaan dana penanggulangan Covid-19 sehingga berpotensi menimbulkan tindakan korupsi.
"Terlebih lagi jika terjadi demikian penyelenggara negara/pejabat yang melakukan perbuatan tersebut tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum, karena Pasal 27 Ayat (1), (2), (3) intinya menentukan perbuatan tersebut bukan merupakan kerugian negara dan tidak dapat dituntut secara pidana, digugat secara perdata, dan tata usaha negara," ujar Arvid.
Oleh karena alasan-alasan tersebut, Damai meminta supaya MK menyatakan Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu itu diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.
Sejak Perppu ini terbit, banyak pihak yang mengkritik. Mahkamah Konstitusi bahkan menerima tiga permohonan gugatan terkait Perppu ini.
Baca juga: Ketentuan Ambang Batas Parlemen di UU Pemilu Digugat ke MK
Melalui rapat paripurna 12 Mei 2020 lalu, Perppu itu disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Perppu tersebut resmi diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara pada 16 Mei 2020.
Adapun sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 resmi berlaku, sejumlah pihak telah mengajukan gugatan pengujian, seperti Amien Rais dan kawan-kawan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang dipimpin oleh Boyamin Saiman, hingga dua kepala daerah di Kabupaten Ngawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.