Kedua, tetapkan jumlah kursi anggota DPR secara fix seat sebanyak 500 kursi. Ketiga, kursi dibagi sesuai dapil provinsi atau kabupaten/kota secara proporsional dengan prinsip OPOVOV secara konsisten.
Berikutnya, Luar Negeri menjadi dapil sendiri dengan alokasi kursi tersendiri, karena secara karakteristik dan kepentingan konstituen berbeda dengan penduduk Provinsi DKI Jakarta.
Suara pemilih luar negeri seharusnya tidak dapat dimasukkan ke dapil provinsi di dalam negeri karena UU menyebutkan Dapil adalah Provinsi/ Kabupaten Kota/ gabungan Kabupaten Kota.
Jumlah parpol yang lolos di parlemen idealnya memenuhi kategori multipartai moderat yakni antara lima sampai enam partai politik.
Menurut ahli pemilu, Didik Supriyanto, secara historis dan sosiologis, pluralitas politik di Indonesia dicerminkan oleh tiga ideologi yang dianut masyarakat dan partai-partai, yaitu: nasionalisme, Islamisme, dan kekaryaan yang masing-masing memiliki dua varian.
Idealnya DPR cukup diwakili enam partai politik yang cukup mewakili pluralitas politik di Indonesia dan mengefektifkan sistem pengambilan keputusan di parlemen.
Memperkecil district magnitude 3-6 kursi per dapil adalah yang ideal. Secara bertahap jumlah alokasi kursi per dapil 3-8 kursi seperti pasal 208 RUU Pemilu bisa diterapkan pada pemilu ke depan.
Pengurangan jumlah kursi di dapil 3-8 kursi sebenarnya memberlakukan ambang batas tersembunyi 8,3 persen, artinya di tiap dapil yang yang mendapatkan kursi maksimal 8 partai.
Hal ini akan secara signifikan mengurangi jumlah partai politik secara alamiah dan kompetisi yang fair dan terbuka bagi semua partai politik. Tidak dicurigai sebagai agenda partai besar mengamputasi partai politik kecil dan menengah dengan cara yang ekstrem. (Dody Wijaya | Peminat Kajian Kepemiluan | Anggota KPU Kota Jakarta Selatan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.