Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dody Wijaya
Komisioner KPU Kota Jakarta Selatan

Peminat Kajian Kepemiluan dan Pegiat Pemilu | Tinggal di Jakarta Selatan | Saat ini berkiprah menjadi komisioner KPU Kota Jakarta Selatan

RUU Pemilu dan Problem Keterwakilan Politik Individual

Kompas.com - 07/07/2020, 14:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Dody Wijaya*

AKHIR-AKHIR ini publik gelisah, pemilu menghasilkan wakil rakyat yang semakin jauh dari harapan rakyat. Banyak produk legislasi yang dihasilkan jauh dari harapan publik, lemahnya fungsi pengawasan terhadap eksekutif, hingga banyaknya kasus korupsi yang menimpa wakil rakyat.

Demokrasi modern yang dipraktikkan di Indonesia, sistem perwakilan politik menjadi hal yang penting untuk dibahas dalam penyusunan RUU Pemilu. Undang-undang Pemilu adalah ruh demokrasi perwakilan Indonesia ke depan.

Beberapa konsepsi ideal sistem perwakilan politik dapat diperbincangkan sebagai takaran untuk menilai RUU Pemilu. Apakah RUU Pemilu yang di inisiasi Komisi II DPR ini akan menghadirkan pemilu yang menghasilkan perwakilan yang mampu mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan?

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Apa Pentingnya bagi Rakyat?

Problem keterwakilan politik individual

UUD pasal 22E memberi ruang yang sangat besar bagi partai politik dalam sistem perwakilan maupun pengisian jabatan publik. Karena itu, representasi politik kolektif melalui partai politik untuk kepentingan nasional harus lebih dikedepankan daripada representasi politik individual oleh calon untuk kepentingan konstituen.

Jika merujuk pada konsepsi ini, sistem proporsional terbuka perlu ditinjau ulang. Pada sistem ini, calon yang populer (karena popularitasnya atau karena dukungan finansialnya) terpilih, merasa lebih mewakili dirinya sendiri dan konstituennya daripada mewakili partai politik.

Problemnya calon terpilih bisa jadi tidak memahami ideologi dan program partai karena proses yang instan dan mengandalkan popularitas.

Ruang politik kita diisi orang-orang yang populer secara personal, tapi kering gagasan politik ideologis. Lebih banyak yang dibangun adalah daya tarik personal, secara jangka panjang akan menghilangkan identifikasi partai (party ID), yang berujung hilangnya representasi politik kolektif.

Ketidaksetaraan dan disprorporsionalitas keterwakilan

Sistem keterwakilan yang ideal berdasarkan prinsip equal representation atau kesetaraan keterwakilan seluruh penduduk. Perlu juga dipertimbangkan keseimbangan keterwakilan berbagai unsur atau kelompok masyarakat dan rendahnya suara yang tidak dikonversi menjadi kursi.

RUU Pemilu Pasal 207-208 menetapkan jumlah kursi anggota DPR adalah 575 kursi, dapil pemilu DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan, dengan alokasi kursi per dapil 3-8 kursi.

Baca juga: Batas Maksimal dan Minimal Presidential Threshold Diusulkan Diatur dalam RUU Pemilu

Penentuan dapil DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan dapil pada pemilu terakhir berdasar perubahan jumlah alokasi kursi, penataan dapil, dan perkembangan data daerah pemilihan.

Pada akhirnya dapil dan jumlah kursi tiap dapil pun ditetapkan DPR dalam lampiran UU Pemilu. Apakah jumlah kursi anggota DPR dan alokasi kursi per dapil provinsi telah sesuai dengan prinsip equal representation?

Alokasi kursi DPR ke setiap dapil provinsi berlaku prinsip OPOVOV (One Person One Vote One Value), maknanya nilai suara maupun jika dikonversi menjadi kursi seharusnya setara. Harga satu suara dan satu kursi di provinsi A haruslah senilai dengan di provinsi B, baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com