Oleh Dody Wijaya*
AKHIR-AKHIR ini publik gelisah, pemilu menghasilkan wakil rakyat yang semakin jauh dari harapan rakyat. Banyak produk legislasi yang dihasilkan jauh dari harapan publik, lemahnya fungsi pengawasan terhadap eksekutif, hingga banyaknya kasus korupsi yang menimpa wakil rakyat.
Demokrasi modern yang dipraktikkan di Indonesia, sistem perwakilan politik menjadi hal yang penting untuk dibahas dalam penyusunan RUU Pemilu. Undang-undang Pemilu adalah ruh demokrasi perwakilan Indonesia ke depan.
Beberapa konsepsi ideal sistem perwakilan politik dapat diperbincangkan sebagai takaran untuk menilai RUU Pemilu. Apakah RUU Pemilu yang di inisiasi Komisi II DPR ini akan menghadirkan pemilu yang menghasilkan perwakilan yang mampu mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan?
Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Apa Pentingnya bagi Rakyat?
Problem keterwakilan politik individual
UUD pasal 22E memberi ruang yang sangat besar bagi partai politik dalam sistem perwakilan maupun pengisian jabatan publik. Karena itu, representasi politik kolektif melalui partai politik untuk kepentingan nasional harus lebih dikedepankan daripada representasi politik individual oleh calon untuk kepentingan konstituen.
Jika merujuk pada konsepsi ini, sistem proporsional terbuka perlu ditinjau ulang. Pada sistem ini, calon yang populer (karena popularitasnya atau karena dukungan finansialnya) terpilih, merasa lebih mewakili dirinya sendiri dan konstituennya daripada mewakili partai politik.
Problemnya calon terpilih bisa jadi tidak memahami ideologi dan program partai karena proses yang instan dan mengandalkan popularitas.
Ruang politik kita diisi orang-orang yang populer secara personal, tapi kering gagasan politik ideologis. Lebih banyak yang dibangun adalah daya tarik personal, secara jangka panjang akan menghilangkan identifikasi partai (party ID), yang berujung hilangnya representasi politik kolektif.
Ketidaksetaraan dan disprorporsionalitas keterwakilan
Sistem keterwakilan yang ideal berdasarkan prinsip equal representation atau kesetaraan keterwakilan seluruh penduduk. Perlu juga dipertimbangkan keseimbangan keterwakilan berbagai unsur atau kelompok masyarakat dan rendahnya suara yang tidak dikonversi menjadi kursi.
RUU Pemilu Pasal 207-208 menetapkan jumlah kursi anggota DPR adalah 575 kursi, dapil pemilu DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan, dengan alokasi kursi per dapil 3-8 kursi.
Baca juga: Batas Maksimal dan Minimal Presidential Threshold Diusulkan Diatur dalam RUU Pemilu
Penentuan dapil DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan dapil pada pemilu terakhir berdasar perubahan jumlah alokasi kursi, penataan dapil, dan perkembangan data daerah pemilihan.
Pada akhirnya dapil dan jumlah kursi tiap dapil pun ditetapkan DPR dalam lampiran UU Pemilu. Apakah jumlah kursi anggota DPR dan alokasi kursi per dapil provinsi telah sesuai dengan prinsip equal representation?
Alokasi kursi DPR ke setiap dapil provinsi berlaku prinsip OPOVOV (One Person One Vote One Value), maknanya nilai suara maupun jika dikonversi menjadi kursi seharusnya setara. Harga satu suara dan satu kursi di provinsi A haruslah senilai dengan di provinsi B, baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa.