Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dody Wijaya
Komisioner KPU Kota Jakarta Selatan

Peminat Kajian Kepemiluan dan Pegiat Pemilu | Tinggal di Jakarta Selatan | Saat ini berkiprah menjadi komisioner KPU Kota Jakarta Selatan

Pilkada di Tengah Pandemi, Apa Pentingnya bagi Rakyat?

Kompas.com - 07/07/2020, 14:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Gara-gara pandemi bisa dijadikan alasan bagi pemerintah otoritarian untuk memperkuat cengkeraman kekuasaannya dengan menghilangkan hak asasi paling mendasar yakni hak politik untuk memilih dan dipilih.

Baca juga: Syarat Anggota Legislatif Harus Mundur saat Mencalonkan Diri di Pilkada Digugat Lagi ke MK

Secara hukum, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi memiliki payung hukum yang kuat yakni Perppu No 02 Tahun 2020. Artinya, pelaksanaan pilkada bukan semata kemauan KPU sebagai penyelenggara tetapi amanat undang-undang dalam hal ini Perppu.

Menggelar pilkada di tengah pandemi juga dapat menjadi pengalaman baru bagi penyelenggara pemilu di Indonesia.

Publik tidak perlu ragu, penyelenggara pemilu di Indonesia sudah berpengalaman dalam menyelenggarakan pemilu yang seringkali sistem dan aturan mainnya berubah.

Lha gimana, Undang-Undang Pemilu dan Pilkadanya saja sering berubah-ubah kok, baik di ubah oleh DPR, di judicial review di MK ataupun tiba-tiba ada Perppu dari pemerintah.

Masyarakat atau pemilih di Indonesia karakteristiknya mudah menerima perubahan sistem dan cenderung manut. Lihat saja perilaku pemilih pada pemilu Orde Baru maupun di era reformasi yang berubah-ubah aturan mainnya.

Misalnya, pemilu serentak 5 kotak, sistem tertutup kemudian terbuka, dan macam-macam sistem pemilu sudah pernah dicoba dan pemilihnya cenderung mudah beradaptasi.

Coba saja lihat hasil survei Litbang Kompas yang terbaru pada 5 Juni 2020, 64,8 persen publik tetap bersedia ikut serta saat pencoblosan jika pilkada tetap digelar saat pandemi.

Soal aspek kesehatan publik bagaimana? BNPB sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penanganan pandemi Covid-19 tentu di dalamnya berisi para ahli kesehatan, ahli pandemiologi, dan para pakar, telah memberikan surat jawaban bahwa tahapan pilkada dapat dilanjutkan dengan memenuhi protokol kesehatan.

Dari 294 daerah yang melaksanakan pilkada pada 2020, tidak semua daerah rawan Covid-19. Hanya 15 persen yang menerapkan PSBB dan 16 kabupaten/kota yang memiliki kasus Covid-19 lebih dari 100 kasus.

Cukup realistis menggelar pilkada di tengah pandemi ini, saat pemerintah sedang berupaya membuka kembali aktivitas sosial ekonomi masyarakat secara bertahap.

Efektivitas pemerintahan di era new normal

Era new normal, suka tidak suka, mau tidak mau “terpaksa” kita pilih karena tidak ada satu pun ilmuwan, peneliti, maupun lembaga yang memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir.

Untuk mengindari ketidakpastian yang tiada ujungnya, pilkada bisa terus ditunda di tahun 2021, 2022 dan seterusnya. Jika Pilkada ditunda terus maka tidak akan ada kepastian penyelenggaraan pemilu.

Bila Pilkada harus ditunda, pemerintah harus mengangkat 270 penjabat kepala daerah yang tentu menjadi kesulitan tersendiri bagi pemerintah yang konsentrasi semua SDM dialokasikan untuk perang total melawan pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com