JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh memberikan penjelasan mengenai data kependudukan terpidana kasus Bank Bali yang kini berstatus buron, Djoko Soegiarto Tjandra.
Hal ini sekaligus untuk mengklarifikasi dugaan bahwa ada pemalsuan data kependudukan berdasarkan rekam data terbaru yang dilakukan.
Arif menyebut, Djoko pertama kali melakukan pencetakan KTP pada 21 Agustus 2008 silam.
"Berdasarkan historikal dalam database kependudukan yang dapat kami jelaskan bahwa Djoko Tjandra melakukan pencetakan KTP pada 21 Agustus 2008," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Dukcapil: Jika Djoko Tjandra Sudah WNA, E-KTP-nya Bisa Dibatalkan
Saat mencetak KTP pada 2008 lalu tersebut, data yang ada sesuai database kependudukan.
Kemudian, Djoko Tjandra melakukan pencetakan Kartu Keluarga (KK) pada 11 Januari 2011.
"Lalu, yang bersangkutan juga melakukan perekaman e-KTP pada tanggal 08 Juni 2020," lanjut Zudan.
Namun, sejak terdata dalam database kependudukan pada 2008 yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (penduduk Indonesia).
Adapun tempat atau tanggal lahir Djoko Tjandra, yakni Sanggau, 27 Agustus 1951.
Baca juga: Bahas Djoko Tjandra, Komisi III Temui Jaksa Agung
Data yang ada dalam database kependudukan ini, kata Zudan, belum mengalami perubahan hingga saat ini.
"Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," tegas Zudan.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, Berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2006 bahwa penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil.
Namun, Djoko Tjandra tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri.
"Dalam historikal data, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan," ungkap Zudan.
"Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri," lanjut dia.
Baca juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK yang Diajukan Djoko Tjandra Hari Ini