Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Richo Andi Wibowo
Dosen

Dosen Fakultah Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan minat riset Kontrak Pemerintah dan Pencegahan Patologi Birokrasi | Anggota UNIID

Covid-19 dan Refleksi Kritis Pembangunan Infrastruktur

Kompas.com - 07/07/2020, 10:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Richo Andi Wibowo*

PANDEMI Covid-19 telah menekan anggaran pemerintah. Untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur, pemerintah akan menguatkan aneka alternatif pendanaan yang lain non APBN, termasuk melalui kerjasama dengan pihak swasta (KPS).

Namun, pelaksanaan KPS memiliki beberapa catatan kritis dari perspektif hukum yang perlu diperhatikan.

Pertama, terdapat tiga regulasi yang mengatur objek yang sama, yakni penyediaan infrastruktur melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Padahal masing masing regulasi menarasikan substansi dan prosedur yang berbeda. Pada level operasional, terutama di level pemda, keberadaan tiga regulasi ini kerap membingungkan.

Baca juga: Jokowi Marah Dana Kesehatan Baru Cair 1,53 Persen, Bagaimana Dana Infrastruktur?

Tiga regulasi ini adalah:

(i) Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Penyediaan Infrastruktur;

(ii) PP 27/2014 jo. PP 28/2020 tentang Pengelolaan Benda Milik Negara/Daerah yang sebagian materinya adalah Kerjasama Penyediaan Infrastruktur, Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna; dan,

(iii) PP 28/2018 tentang Kerjasama Daerah yang mencakup Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang salah satu bahasannya adalah KSDPK untuk penyediaan infrastruktur.

Dengan menguraikan hal di atas, maka penulis juga ingin menggarisbawahi bahwa KPBU dan KPS bukanlah sinonim sebagaimana yang banyak orang kira. KPBU adalah bagian dari KPS. Setidaknya hal ini jika ditinjau dari perspektif regulasi nasional,

Proyek Gajah Putih

Catatan kritis selanjutnya adalah, pemerintah pusat atau daerah perlu memastikan agar tidak melakukan “proyek gajah putih”.

Jangan sampai seperti tradisi bangsawan Siam masa lalu yang gandrung memelihara gajah putih, di mana keberadaanya hanya untuk kemegahan. Namun nirmanfaat dan biaya perawatannya tinggi.

Baca juga: Pengadaan Lahan Proyek Infrastruktur Capai Rp 53,38 Triliun, Jalan Tol Mendominasi

Maka, pembangunan tidak boleh berdasarkan keinginan semata yang abai atas analisa dan perhitungan yang cermat.

Catatan ini relevan untuk ketiga mekanisme pembangunan infrastruktur yang diadopsi pemerintah saat ini: (i) melalui KPS; (ii) pendanaan penuh APBN/D via pengadaan barang jasa, atau; (iii) melalui penugasan kepada BUMN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com