JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan panjang kasus hukum Etty binti Toyib, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, telah mencapai titik akhir.
Etty akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ia sempat didakwa membunuh majikannya Faisal al-Ghamdi pada 2001 dan dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.
Pembebasan itu tidak berlangsung tanpa hambatan. Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri yang kala itu masih dijabat Lalu Muhammad Iqbal, proses pembebasan Etty bukan perkara mudah.
Baca juga: Dubes RI untuk Saudi Sebut TKI Etty binti Toyib Bebas dari Hukuman Mati
Ia mengungkapkan beberapa kesulitan untuk membebaskan Etty dari hukuman mati, antara lain dalam memberikan bantuan advokasi.
Iqbal menjelaskan, kasus yang menjerat Etty terjadi sebelum tahun 2011. Saat itu, sistem perlindungan WNI di luar negeri belum memadai.
"Karena ini masuk sebelum periode 2011. Jadi ketika sistem perlindungan WNI di luar negeri tersebut belum memadai," ujar Iqbal dalam rapat dengan Tim Pengawas Perlindungan TKI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Di sisi lain, lanjut Iqbal, pemerintah tidak memberikan pendampingan sejak awal kasus tersebut diproses oleh pihak otoritas Arab Saudi. Iqbal menuturkan, dalam beberapa kasus, WNI yang menghadapi proses hukum tidak diberikan penerjemah.
Tak jarang mereka diminta menandatangani surat pengakuan dengan janji akan segera dipulangkan.
"Karena disampaikan seperti itu, kemudian dia tanda tangan dan itulah yang jadi pegangan hakim. Itu yang menyebabkan situasi ini sangat sulit," kata Iqbal.
Baca juga: TKI Etty Toyyib Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi Setelah Bayar Rp 15,5 Miliar
Kendati demikian, pemerintah tetap berupaya agar hukuman Etty bisa diringankan karena hukuman mati atau qisas bisa dimaafkan oleh ahli waris korban. Setelah dimaafkan, kasus tersebut akan dituntaskan dengan diyat.
Pemerintah pun membentuk tim penasihat hukum dan melakukan pembicaraan dengan ahli waris. Tim meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulis mengenai persyaratan pemaafan Etty.
Tebusan Rp 15,5 miliar
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh mengatakan, proses negosiasi dengan keluarga korban berlangsung cukup alot.
Menurut dia, keluarga korban tetap ingin Etty dihukum mati karena dianggap sebagai penyebab meninggalnya Faisal.
Baca juga: Donasi untuk Eti Binti Toyib, TKI yang Terancam Hukuman Mati di Saudi
Namun, pada akhirnya keluarga korban mau memaafkan dan meminta diyat tebusan 4 juta riyal atau sekitar Rp 15,5 miliar.