Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Jokowi, tetapi...

Kompas.com - 07/07/2020, 00:35 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Presiden Joko Widodo yang belum juga menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi menuai sejumlah sorotan.

Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan bahkan pernah mempertanyakan sikap Jokowi terhadap UU KPK hasil revisi dalam sebuah sidang di Mahkamah Konstitusi.

Namun, pakar hukum pidana Universitas Lampung Sunarto mengatakan, secara yuridis UU KPK tetap berlaku dan tidak menimbulkan masalah walaupun tidak ditandatangani Presiden.

Sunarto mengungkapkan, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu dalam Pasal 73 Ayat (2).

"Secara yuridis revisi UU KPK telah terpenuhi dan berlaku," ujar Sunarto dalam sebuah webinar, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Revisi RUU KPK Dinilai Berbenturan dengan Visi SDM Unggul Jokowi

Di sisi lain, menurut Sunarto, berlakunya undang-undang harus diterima semua pihak. Sebab, undang-undang akan menjadi bagian dari kehidupan dan mempengaruhi interaksi masyarakat.

"Kalau kita lihat, UU yang direvisi pasti dilihat hal baik dari masalah kepastian hukum, juga memuat unsur keadilan. Yang tidak kalah penting adalah kemanfaatannya itu," kata dia.

Sunarto mengatakan, tidak ditandatanganinya Revisi UU KPK oleh Presiden, bisa terjadi beberapa kemungkinan.

Pertama, ada pertimbangan bahwa belum ada kepentingan mendesak untuk diadakan revisi UU KPK.

Kedua, menurut dia, masih terjadi polemik, serta penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK, sehingga Jokowi tidak ingin berbenturan langsung dengan masyarakat.

Ketiga, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan harapan misalnya melampaui apa yang diharapkan Jokwoi.

Baca juga: Standar Ganda Jokowi Sikapi RKUHP dan RUU KPK...

Sunarto mengkritik sikap Jokowi yang dinilai tidak sesuai dengan etika politik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebab, RUU bersumber dari pemerintah dan sudah dibahas bersama dengan DPR, meskipun kemudian DPR mengambil alih dan menjadi revisi UU hasil inisiatif DPR.

Akan tetapi, Jokowi semestinya konsisten dengan hasil pembahasan bersama dan menandatanganinya.

Jika memang tidak menghendaki adanya revisi UU KPK, menurut Sunarto, Jokowi bisa tetap menandatangani, kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dengan pertimbangan ada desakan masyarakat untuk mengeluarkan perppu.

“Karena ada kepentingan dan desakan masyarakat bahwa revisi dapat melemahkan dalam pemberantasan korupsi, maka Presiden mengeluarkan perppu," ujar Sunarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com