JAKARTA, KOMPAS.com - Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) mensyaratkan kuota PPDB jalur zonasi minimal 50 persen dari total kuota yang disediakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, hasil penerimaan PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta sudah memenuhi kuota tersebut.
"Realisasinya kan yang di lapangan sudah mencapai 51 persen," ujar Hudori ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Hudori menegaskan orang tua tidak perlu khawatir.
"Kalau bicara soal pendidikan kan itu layanan dasar ya. Sehingga tidak boleh diabaikan," tambahnya.
Baca juga: Kemendagri: Persoalan PPDB Zonasi DKI Jakarta Sudah Selesai
Sebelumnya, Hudori mengatakan, persoalan PPDB jalur zonasi di Provinsi DKI Jakarta telah selesai.
Hal ini sesuai kesepakatan dalam pertemuan antara Pemprov DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kemendikbud di Kantor Kemendagri, Senin (6/7/2020).
"Persoalannya sudah selesai. Intinya petunjuk teknis (juknis) yang saat ini ada disepakati akan menyesuaikan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ujar Hudori.
Juknis yang dimaksud menyebut kuota untuk PPDB jalur zonasi sebesar 40 persen.
Nantinya, besaran kuota akan diubah menjadi 50 persen sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44.
"Iya nanti kuotanya minimal 50 persen," tegas Hudori.
Baca juga: Orangtua Murid Minta Anies Beri Pernyataan Sikap soal Jalur Zonasi PPDB DKI
Sementara itu Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, hingga 6 Juni 2020, pihaknya mencatat sebanyak lebih dari 51 persen siswa diterima di SMP lewat PPDB jalur zonasi.
Kemudian, sebanyak 50,07 persen siswa telah diterima di SMA lewat jalur yang sama.
"Artinya bahwa jalur zonasi di DKI Jakarta sudah sesuai dengan regulasinya yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," tegasnya.
Dia melanjutkan, persentase daya tampung SMP negeri di DKI Jakarta sebanyak 46,17 persen.
Kemudian, persentase daya tampung SMA negeri di DKI Jakarta adalah 32,94 persen.
Dengan demikian, dibutuhkan peran swasta untuk memenuhi sekitar 64 persen kuota daya tampung SMP dan 67 persen kuota daya tampung SMA.
"Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.