Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Kuota PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta Sudah Sesuai Permendikbud

Kompas.com - 06/07/2020, 22:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) mensyaratkan kuota PPDB jalur zonasi minimal 50 persen dari total kuota yang disediakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, hasil penerimaan PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta sudah memenuhi kuota tersebut.

"Realisasinya kan yang di lapangan sudah mencapai 51 persen," ujar Hudori ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Hudori menegaskan orang tua tidak perlu khawatir.

"Kalau bicara soal pendidikan kan itu layanan dasar ya. Sehingga tidak boleh diabaikan," tambahnya.

Baca juga: Kemendagri: Persoalan PPDB Zonasi DKI Jakarta Sudah Selesai

Sebelumnya, Hudori mengatakan, persoalan PPDB jalur zonasi di Provinsi DKI Jakarta telah selesai.

Hal ini sesuai kesepakatan dalam pertemuan antara Pemprov DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kemendikbud di Kantor Kemendagri, Senin (6/7/2020).

"Persoalannya sudah selesai. Intinya petunjuk teknis (juknis) yang saat ini ada disepakati akan menyesuaikan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ujar Hudori.

Juknis yang dimaksud menyebut kuota untuk PPDB jalur zonasi sebesar 40 persen.

Nantinya, besaran kuota akan diubah menjadi 50 persen sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44.

"Iya nanti kuotanya minimal 50 persen," tegas Hudori.

Baca juga: Orangtua Murid Minta Anies Beri Pernyataan Sikap soal Jalur Zonasi PPDB DKI

Sementara itu Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, hingga 6 Juni 2020, pihaknya mencatat sebanyak lebih dari 51 persen siswa diterima di SMP lewat PPDB jalur zonasi.

Kemudian, sebanyak 50,07 persen siswa telah diterima di SMA lewat jalur yang sama.

"Artinya bahwa jalur zonasi di DKI Jakarta sudah sesuai dengan regulasinya yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," tegasnya.

Dia melanjutkan, persentase daya tampung SMP negeri di DKI Jakarta sebanyak 46,17 persen.

Kemudian, persentase daya tampung SMA negeri di DKI Jakarta adalah 32,94 persen.

Dengan demikian, dibutuhkan peran swasta untuk memenuhi sekitar 64 persen kuota daya tampung SMP dan 67 persen kuota daya tampung SMA.

"Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com