JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, kasus korupsi yang menjerat Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur merupakan bukti nyata nepotisme yang menyebabkan korupsi.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encik Unguria yang berstatus suami-istri sebagai tersangka.
"Penangkapan tersangka korupsi di Kutai Timur membongkar relasi korupsi dan nepotisme. Para pejabat yang menduduki jabatan membuktikan bahwa pengaruh kuat nepotisme terhadap korupsi," kata Firli, dikutip dari Antara, Senin (6/7/2020).
Firli menuturkan, relasi antara para tersangka dalam kasus tersebut sangat terang benderang.
Baca juga: Bupati Kutai Jadi Tersangka Korupsi, Kekayaannya Tercatat Hanya Miliki 1 Mobil Seharga Rp 40 Juta
Proyek-proyek Pemkab disetujui oleh Ketua DPRD yang juga istri bupati, kemudian, dicarikan rekanan yang juga tim sukses untuk pilkada bupati.
Lalu, Bupati menjamin tidak ada relokasi anggaran di Diknas dan PUPR karena Covid-19.
Sedangkan fee proyek ditampung oleh Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda untuk kepentingan Bupati Kutai Timur.
"Kutai Timur contoh nyata nepotisme telah menyebabkan korupsi yang merugikan keuangan negara. Sangat terang benderang betapa lancarnya korupsi di Kutim," ujar Firli.
Baca juga: Perjalanan Karier Bupati Kutai Timur, dari Birokrat hingga Tersangka KPK
Firli menambahkan, terjadinya praktik korupsi juga dipengaruhi oleh adanya kekuasaan dan kesempatan yang disertai minimnya integritas.
"Nah kalau kekuasaan eksekutif dan legislatif dikuasai oleh hubungan keluarga maka dapat diduga korupsi tidak bisa terelakkan," kata Firli.
Diberitakan, KPK menetapkan Ismunandar dan Encek sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.
Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Baca juga: KPK Sebut OTT Bupati Kutai Timur Hasil Penyadapan Perdana Pasca-revisi UU KPK
Saat menangkap para tersangka, KPK menemukan barang bukti uang Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.