JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Selain itu, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, polisi juga menetapkan 73 orang sebagai tersangka.
“Tersangka sebanyak 75, dengan rincian 73 perorangan dan dua korporasi,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, Ketua MPR Minta Pemerintah Tak Lupakan soal Karhutla
Namun, ia tak membeberkan identitas atau inisial perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2020, polisi menangani 68 laporan kasus karhutla dengan 67 laporan diduga dilakukan perorangan dan satu laporan lainnya diduga dilakukan perusahaan.
Para tersangka yang telah ditetapkan tersebut tersebar di sejumlah daerah.
Rinciannya, Polda Riau telah menetapkan 58 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka. Jumlah lahan yang terbakar di Riau seluas 241,1675 hektare.
Kemudian, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla oleh Polda Jambi, dengan luas tanah terbakar seluas 0,32 hektare.
Di Kalimantan Tengah, dengan 10,45 hektare luas daerah yang terbakar, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Polda Kalimantan Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Polisi mencatat daerah yang terbakar di Kaltara seluas 18 hektare.
Baca juga: Mendagri Sebut Empat Cara Ini Bisa Dilakukan Demi Cegah Karhutla
Sementara itu, belum ada tersangka yang ditetapkan di Aceh. Karhutla yang terjadi di daerah tersebut telah melalap wilayah seluas 28 hektare.
Terakhir, dua orang ditetapkan sebagai tersangka di Bangka Belitung dengan luas tanah terbakar seluas 5,5 hektare.
Awi menuturkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
“Antara lain, Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ujar dia.
Sebelumnya, Polisi menetapkan total 69 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 1 Januari-21 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.