JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, persoalan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di Provinsi DKI Jakarta telah selesai.
Hal ini sesuai kesepakatan dalam pertemuan antara Pemprov DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Kemendikbud di Kantor Kemendagri, Senin (6/7/2020).
"Persoalannya sudah selesai. Intinya petunjuk teknis (juknis) yang saat ini ada disepakati akan menyesuaikan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ujar Hudori saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.
Baca juga: DKI Dinilai Telah Sejalan dengan Kemendikbud soal PPDB Jalur Zonasi
Juknis yang dimaksud menyebut kuota untuk PPDB jalur zonasi sebesar 40 persen.
Nantinya, besaran kuota akan diubah menjadi 50 persen sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44.
"Iya nanti kuotanya minimal 50 persen," ucap Hudori.
Jalur zonasi PPDB DKI Jakarta tahun ini menuai kritik karena dianggap memprioritaskan anak berusia tua.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 menyebutkan, jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Kadisdik Nahdiana mengatakan bahwa PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.
Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang berbeda tiap kelurahan, sebaran sekolah tak merata, hingga banyak hunian vertikal di Ibu Kota.
"Penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Kota Jakarta," kata Nahdiana.
Baca juga: Gara-gara Salah Ketik Koma, Banyak Calon Siswa Gagal di PPDB Sumbar
Alasan lainnya, banyak pilihan transportasi yang bisa digunakan peserta didik untuk menjangkau sekolah mereka.
"Banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah, ada bus sekolah, transjakarta, dan ada Jak Lingko," ucap Nahdiana.
Dalam sistem zonasi kelurahan, calon siswa berdomisili lebih jauh dan calon siswa yang domisilinya lebih dekat memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan, asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah.
Baca juga: Orangtua Murid Minta Anies Beri Pernyataan Sikap soal Jalur Zonasi PPDB DKI
Dengan demikian, calon siswa berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.
Sejumlah orangtua calon siswa telah memprotes hal itu. Masalah tersebut bahkan diadukan ke Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.