JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membeberkan kronologi dugaan salah tembak oleh oknum anggota Satgas Tinombala yang mengakibatkan dua warga sipil tewas di Poso, Sulawesi Tengah.
Biro Provost Divisi Propam Polri serta Danpas Pelopor Korps Brimob Polri telah melakukan investigasi ke Poso pada 8 hingga 13 Juni 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, kedua korban tidak melapor kepada petugas di Pos Sekat saat hendak memasuki wilayah KM 09.
"Pada saat kejadian, kedua korban memasuki area KM 09 tidak melapor ke petugas Pos Sekat terlebih dahulu," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Keluarga Korban Dugaan Salah Tembak di Poso Buat Surat Pernyataan, Ini Isinya…
Wilayah KM 09 di Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya kedua korban.
Pos Sekat tersebut didirikan karena wilayah KM 09 termasuk zona merah atau daerah rawan munculnya gangguan keamanan.
Gangguan keamanan yang dimaksud, yakni kontak senjata dengan kelompok teroris Muhajidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora yang menjadi buruan Satgas Tinombala.
Maka dari itu, masyarakat yang hendak masuk atau keluar wilayah KM 09 diwajibkan untuk melapor kepada petugas di Pos Sekat terlebih dahulu.
Baca juga: Dua Petani di Poso Tewas, Diduga Korban Salah Tembak
Karena kedua korban tidak melapor, Awi mengklaim, polisi menyergap kedua warga tersebut.
"Sebagai aturannya, yang bertugas patut mewaspadai dan segera melakukan penyergapan atau penghadangan terhadap kedua orang tidak dikenal," tutur dia.
Kemudian, aparat diklaim telah bertindak sesuai prosedur dengan memberikan peringatan awal.
Awi menuturkan, aparat berteriak "Jangan bergerak" serta "Jangan melarikan diri".
Namun, kedua korban tidak menghiraukan peringatan awal tersebut dengan terus berlari sehingga aparat melayangkan tembakan peringatan.
Baca juga: Polri Diminta Selidiki Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Kasus Penembakan 2 Warga Poso
Setelah itu, korban masih berupaya kabur. Anggota Satgas Tinombala kemudian menembak kedua warga itu. Keduanya pun dinyatakan tewas.
"Orang tersebut masih berupaya melarikan diri. Kemudian petugas melakukan penembakan, mengakibatkan keduanya meninggal dunia," ucap dia.