JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang kini masih buron diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Tanggal tersebut merupakan tanggal yang sama ketika Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga, perekaman dan pencetakan e-KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.
“Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Tak Hadiri Sidang, Djoko Tjandra Bawa Surat Sakit dari Klinik di Malaysia
Boyamin mengungkapkan, Djoko telah menjadi warga negara lain dengan memiliki paspor Papua Nugini.
Maka dari itu, ia menilai Djoko seharusnya tidak bisa memiliki atau mencetak e-KTP.
Ia mengacu pada Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaannya bila memiliki paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.
Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap
Kemudian, Boyamin menyoroti perbedaan pada tahun kelahiran Djoko Tjandra.
“KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950,” tuturnya.
Dengan adanya dua masalah tersebut, MAKI pun menilai bahwa PN Jaksel seharusnya menghentikan proses persidangan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra.
Lebih lanjut, MAKI akan mengadukan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta kepada Ombudsman RI pada Selasa (7/7/2020) besok.
MAKI juga akan mengadukan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham kepada Ombudsman pada hari yang sama.
Baca juga: Menkumham: Djoko Tjandra Sudah Tak Masuk DPO Interpol Sejak 2014
Diberitakan, buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra kembali tidak menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/7/2020).
Menurut kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, kliennya tidak hadir karena sakit.
Alasan itu pun disertai dengan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Maka dari itu, sidang kembali ditunda dan diagendakan kembali digelar pada 20 Juli 2020.
Baca juga: MAKI Duga Djoko Tjandra Tak Terdeteksi Imigrasi karena Ganti Nama
Majelis hakim pun meminta Djoko untuk hadir di persidangan berikutnya.
"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir 2 minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," tutur hakim Nazar Effriandi saat memimpin sidang.
Sebelumnya, pada sidang perdana permohonan PK yang digelar pada Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra juga tidak hadir dengan alasan sakit.
Terkait kasus yang menjeratnya, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Telepon Jaksa Agung, Mahfud Perintahkan Segera Tangkap Djoko Tjandra
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.