JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut bahwa pihaknya belum punya rencana menggelar pemungutan suara secara elektronik atau e-voting, termasuk pada Pilkada 2020.
Menurut Arief, ada sejumlah pihak yang mengusulkan supaya Pilkada tahun ini digelar menggunakan e-voting karena adanya pandemi Covid-19. Tetapi, KPU berpandangan bahwa metode ini akan menghilangkan kultur pemilihan secara langsung.
"Ada banyak masukan supaya pakai online ya vote online," kata Arief di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Menurut Ketua KPU, Pilkada 2020 akan Jadi Sejarah Indonesia
"Tapi KPU berdasarkan pengalaman lihat pemilu di banyak negara, kebetulan saya juga melihat sendiri, menurut saya kita jangan menghilangkan kultur pemungutan suara langsung, itu tetap manual," ujarnya.
Arief mengatakan, tahapan pemilihan umum yang mungkin dilakukan secara elektronik adalah rekapitulasi suara atau e-rekap.
Jika metode itu digunakan, setelah pencoblosan tidak ada lagi rekapitulasi suara secara manual berjenjang dari daerah ke pusat karena sistemnya menggunakan teknologi informasi.
Menurut Arief, konsep e-rekap sebenarnya sudah diwujudkan KPU dengan menciptakan sistem informasi penghitungan suara (Situng) pasa Pemilu 2019.
Hanya saja, ketika itu perhitungan Situng bukan menjadi hasil rekapitulasi suara resmi yang ditetapkan oleh KPU. Situng hanya menjadi acuan masyarakat dalam memantau rekapitulasi suara.
Baca juga: PDI-P Rekomendasikan Istri Bupati Anas, Ipuk Fiestiandani Maju di Pilkada Banyuwangi
"Kultur kita sudah siap enggak menyatakan bahwa rekap itu (elektronik) hasil resmi? Ini yang mau kami dorong. Mungkin belum sampai dengan pemungutan suaranya tapi sampai rekapnya," ujar Arief.
Arief mengatakan, jika rekapitulasi digelar secara elektronik, maka tahapan tersebut tak memakan waktu yang lama hingga berhari-hari.
Metode tersebut juga akan menghemat biaya, karena tidak diperlukan banyak kertas sebagaimana rekapitulasi manual. Bahkan, partai politik juga tak perlu mengirim banyak saksi.
Arief berharap, jika Undang-Undang Pemilu dan Pilkada direvisi, ke depan e-rekap dapat ditetapkan menjadi hasil resmi dari sebuah proses pemilihan umum.
"Mudah-mudahan ketika revisi undang-undang ini dilakukan termasuk untuk Pemilu 2024, e-rekap ditetapkan menjadi hasil pemilu resmi," kata dia.
Baca juga: Mengapa Pemerintah Semangat Hadapi Pilkada 2020? Ini Jawaban Kemendagri
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.