Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pemerintah Semangat Hadapi Pilkada 2020? Ini Jawaban Kemendagri

Kompas.com - 06/07/2020, 13:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyebut bahwa salah satu alasan pemerintah ingin Pilkada tetap digelar meski dalam situasi pandemi adalah justru untuk menanggulangi Covid-19.

Momentum Pilkada tahun ini dinilai penting untuk menghasilkan kepala daerah yang mampu menangani wabah.

Sebab, jika Pilkada ditunda dan jabatan kepala daerah diisi oleh pelaksana tugas (Plt), dikhawatirkan pandemi Covid-19 tak tertangani dengan baik.

"Kenapa kok pemerintah semangat? Kami membutuhkan hasilnya," kata Safrizal di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Menurut Ketua KPU, Pilkada 2020 akan Jadi Sejarah Indonesia

"Kepala daerah membutuhkan speed penuh, power penuh, di dalam rangka ngegas menangani Covid," lanjut dia.

Safrizal mengatakan bahwa roda pemerintahan di daerah dalam situasi pandemi harus dijalankan dengan kemampuan penuh.

Sementara, Plt memiliki keterbatasan dalam menjalankan tugasnya.

Jika pemerintahan tak dijalankan baik, kata Safrizal, masyarakat yang akan menjadi korban.

Baca juga: Tito Karnavian Minta Tokoh Agama dan Adat Dukung Pilkada 2020

"Kalau dia enggak memiliki gas penuh, enggak memiliki speed penuh dalam power-nya dalam menangani Covid gara-gara dia Plt, maka korbannya, akibatnya, adalah masyarakat," ujar dia.

Meski digelar dalam situasi pandemi, Safrizal memastikan bahwa pihaknya akan mengontrol supaya pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Protokol kesehatan dijalankan berdasar kepada tingkat penyebaran virus atau zonasi di suatu daerah. Pelaksanaan pilkada di daerah zona hijau akan berbeda dengan di daerah zona merah.

Baca juga: Bawaslu Sebut Beban Pengawas di Pilkada 2020 Lebih Berat Akibat Covid-19

Misalnya, di daerah zona hijau kampanye atau kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik diperbolehkan dengan membatasi yang hadir maksimal 200 orang.

Di daerah zona merah, jumlah massa dalam kegiatan tersebut harus lebih sedikit.

"Jadi nanti KPU akan dibantu oleh Gugus Tugas baik nasional, daerah, provinsi, kabupaten/kota untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasar zonasi," ujar dia.

Safrizal pun meminta supaya masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat di pilkada untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Pilkada Digelar di Zona Merah-Hijau, Kemendagri: Protokolnya Beda

"Kata kuncinya adalah disiplin. Kita, KPU, Gugus Tugas, berbagai sektor sudah mengatur tentang pedoman penerapan protokol kesehatan, kuncinya adalah disiplin," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai, Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com