Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Praperadilan Kedua Ruslan Buton Digelar Senin Hari Ini

Kompas.com - 06/07/2020, 12:28 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton untuk kedua kalinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Pengacara Ruslan, Tonin Tachta, menuturkan, sidang perdana akan digelar untuk tiga gugatan yang dilayangkan.

Gugatan diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Erna pun mendatangi PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang tersebut.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Ditunda karena Kepolisian Tak Hadir

“Sebagai pemohon praperadilan melawan Kapolri c/q Kabareskrim c/q Dirtipidsiber, berharap bisa melepaskan tersangka Ruslan dari status tersangka,” kata Tonin melalui keterangan tertulis, Senin.

Selain itu, Ruslan kembali mengajukan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kemudian, anak Ruslan juga mengajukan praperadilan dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Melansir Wartakota, upaya pengajuan permohonan praperadilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukumnya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Dalam gugatan yang dilayangkan atas nama Ruslan, ia melawan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon I, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebagai termohon II.

Untuk sempurnanya persidangan, menurut Tonin, hakim tunggal dan termohon diminta menghadirkan Ruslan Buton.

Gugata ini merupakan permohonan praperadilan kedua Ruslan Buton.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton.

Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri, sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.

Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Hadir Sidang Praperadilan Ruslan Buton

Hariyadi, hakim tunggal, membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya."

"Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hariyadi saat membacakan putusan.

Ruslan yang merupakan mantan anggota TNI AD sebelumnya ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com