Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Panduan Pakai Masker yang Tepat Menurut Gugus Tugas

Kompas.com - 05/07/2020, 18:23 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro memaparkan panduan penggunaan masker dengan benar.

Pertama, Reisa mengingatkan agar masyarakat mencuci tangan sebelum memakai masker.

“Sebelum memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik atau bila tidak tersedia gunakan cairan pembersih tangan berbasis alkohol,” kata Reisa dalam siaran langsung di akun Youtube BNPB, Minggu (5/7/2020).

Baca juga: UPDATE 5 Juli: Tambah 1.607, Total 63.749 Kasus Covid-19 di Indonesia

Kemudian, pakai masker untuk menutupi mulut dan hidung. Reisa meminta masyarakat memastikan tidak ada celah antara wajah dengan masker.

Masyarakat diminta tidak menyentuh masker saat digunakan.

Apabila masker tersentuh, segera cuci tangan dengan prosedur yang sama seperti sebelumnya.

Lalu, ganti masker apabila basah atau lembab. Sementara, untuk masker kain dianjurkan diganti maksimal setiap empat jam.

Maka dari itu, masyarakat disarankan membawa beberapa masker sekaligus.

Baca juga: Pemerintah: Rata-rata Kematian Covid-19 di Indonesia Lebih Tinggi Dibanding Global

Saat melepas masker, masyarakat juga diminta tidak memegang bagian depan masker.

“Untuk membuka masker, lepaskan dari belakang perlahan-lahan dengan hanya menyentuh bagian talinya, menjauhi wajah dan pakaian,” tuturnya.

Setelah dilepas, kata Reisa, segera buang masker sekali pakai ke tempat sampah tertutup atau kantong plastik.

Sementara, untuk masker kain yang dapat dipakai kembali diminta disimpan dalam tempat khusus.

Baca juga: Persentase Pasien Sembuh dari Covid-19 di Indonesia Masih di Bawah Rata-rata Global

“Untuk masker kain, masukkan ke dalam kantong kertas atau kantong kain atau menggunakan kantong plastik, pisahkan dari barang bawaan yang lain,” ucap dia.

Sesampainya di rumah, Reisa menyarankan masker kain segera dicuci dengan detergen.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan masker hanya efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 apabila dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud, yaitu menjaga jarak 1-2 meter serta rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20 detik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com