Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/07/2020, 05:55 WIB
Penulis Dani Prabowo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih turut diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilangsungkan di Jakarta, Kamis (2/7/2020) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kalimantan Timur.

Encek Firgasih merupakan istri dari Bupati Kutai Timur Ismunandar, yang juga ditetapkan dalam perkara yang sama oleh Komisi Antirasuah.

Tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya sebagai Tersangka

Sementara itu, dua tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Karier Encek Firgasih

Wanita kelahiran Samarinda, 24 Juni 1963, itu merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kutai Timur.

Jabatan Ketua DPRD pun baru dijabat oleh Encek sejak 2019, dan seharusnya baru berakhir pada 2024.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur dan Istrinya hingga Jadi Tersangka

Sebelum menjabat posisi tersebut, Encek dipercaya oleh partainya untuk menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.

Berikut perjalanan karier Encek Firgasih, dilansir Kompas.com dari laman resmi Kabupaten Kutai Timur:

Riwayat pendidikan:

- Sarjana Hukum Universitas Merdeka Malang 1987 (lulus)
- S2 Magister Administrasi Publik Universitas Merdeka Malang 2019 (lulus)

Pengalaman organisasi:

- Wakil Ketua DPRD Kutai Timur 2014-2019
- Ketua TP PKK Kabupaten Kutim 2016-2021
- Ketua DPC PPP Kabupaten Kutai Timur
- Bunda PAUD Kutai Timur
- Ketua DPD Perhiptani (Perhimpunan Penyuluh Pertanian) Cabang Kutai Timur
- Ketua Pembina Muslimat Nahdlatul Ulama (NU)
- Bunda Pariwisata Kutai Timur
- Komisi Hukum dan HAM WPP Pusat
- Ketua Yayasan Kanker dan Jantung Kutim
- Pembina Majelis Ta'lim Al Mar'atus Sholihah Kabupaten Kutim
- Anggota Senat Mahasiswa Malang 1985
- Pengurus Keluarga Pelajar Mahasiswa Kaltim (KPMKT) Cabang Malang 1985
- Pengurus Dharma Wanita Persatuan Ketua GOPTKI Kutai Timur
- Ketua Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) Kabupaten Kutai Timur
- Ketua Yayasan PAUD Prima Adinda Sangatta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS 'Walkout', hingga Terima Kasih Pemerintah

Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS "Walkout", hingga Terima Kasih Pemerintah

Nasional
DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

Nasional
Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Rumahnya 'Tikus'

Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Rumahnya "Tikus"

Nasional
KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

Nasional
ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

Nasional
KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

Nasional
KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Nasional
Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Nasional
Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Nasional
Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Nasional
Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Nasional
Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Nasional
Kodam Mulawarman Akui Masih Kekurangan 3 Kodim untuk Antisipasi Masuknya Ancaman ke IKN

Kodam Mulawarman Akui Masih Kekurangan 3 Kodim untuk Antisipasi Masuknya Ancaman ke IKN

Nasional
Momen Mikrofon Mati Saat Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna...

Momen Mikrofon Mati Saat Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna...

Nasional
Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum

Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke