JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menuturkan, motif dua pelaku penyebar hoaks terkait ajakan penarikan dana bank karena iseng.
"Kami tanyakan motifnya apa? Yang pertama, dia sampaikan adalah iseng," ujar Slamet sebagaimana dikutip dari Tribrata TV Humas Polri, Jumat (3/7/2020).
Adapun kedua pelaku adalah AY (50) diringkus di Jakarta Timur dan IS (35) diringkus di Malang, Jawa Timur, Kamis (2/7/2020).
Keduanya diamankan setelah sebelumnya menyebarkan hoaks yang menyebut kondisi perbankan sedang tidak memiliki uang cash untuk dicairkan kepada nasabahnya.
Adapun ketiga bank yang dimaksud adalah Bukopin, Mayapada, dan BTN.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penyebar Hoaks Terkait Ajakan Penarikan Dana Bank
Menurut Slamet, kedua pelaku bekerja atas inisiatif sendiri dan tidak berafiliasi dengan pihak manapun.
Dia menegaskan bahwa motif iseng keduanya sangat berdampak negatif kepada masyarakat.
"Keisengan itu yang mereka miliki, namun keisengan itu berdampak negatif bagi masyarakat apabila tidak melakukan check and recheck," tegas dia.
Sebelumnya, AY ditangkap setelah menyebarkan informasi hoaks di Twitter yang mengajak agar masyarakat menarik dana di Bank Mayapada, BTN, dan Bukopin pada Kamis (30/6/2020).
AY mengajak masyarakat menarik dana setelah ia mendapat informasi bahwa kondisi bank saat ini tidak memiliki uang cash untuk mencairkan dana nasabahnya.
Baca juga: [HOAKS] Ajakan Tarik Uang dari Bank Sebelum Situasi Sulit
Adapun penangkapan AY berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/0353/VII/2020/BARESKRIM pada 1 Juli 2020.
Sementara itu, IS diamankan setelah sebelumnya membuat sebuah konten video pada Kamis (9/6/2020), yang menyebut bahwa bank Bukopin dalam kondisi tidak memiliki uang tunai.
IS dibekuk berdasarkan laporan informasi bernomor R/LI/2131/VI/2020/Dittipidsiber pada 12 Juni 2020.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui kebenadan informasi yang mereka terima sebelumnya.
Dari penangkapan masing-masing pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah sim card, 1 buah KTP, dan akun Twitter kedua pelaku.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.