Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Try Sutrisno Dorong RUU PIP Jadi Undang-Undang

Kompas.com - 02/07/2020, 19:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno mendukung pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) demi menguatkan pembinaan ideologi Pancasila.

Hal ini disampaikan Try dalam pertemuan dengan pimpinan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

"Kami ingin sampaikan apresiasi dan menyampaikan aspirasi yang akhir-akhir ini jadi pembicaraan publik," kata Try dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Pancasila Bukan untuk Dimonopoli, tetapi Dipraktikkan

Try mengatakan, ada empat poin penting yang dirumuskannya bersama Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) terkait pembinaan ideologi Pancasila.

Pertama, pembinaan ideologi Pancasila harus diperkuat. Sebab, sejak era reformasi wacana pembinaan ideologi Pancasila ditinggalkan dan ditanggalkan.

"Misalnya BP7 bubar, tapi enggak ada pengganti. Pelajaran Pancasila mulai dari TK sampai SMA tak lagi wajib," ujar dia.

Baca juga: PAN: Pengubahan RUU HIP Jadi Pembinaan Ideologi Pancasila Tak Selesaikan Masalah

Kedua, sebagai konsekuensi dari poin pertama, ideologi transnasional menjadi bebas masuk dan berkembang di Republik Indonesia.

Menurut Try, apabila tidak ditangani serius, dikhawatirkan berkembangnya ideologi ekstrem sehingga merusak nilai-nilai persatuan Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia.

"Liberalisme kapitalisme masuk dengan bebas sehingga tatanan ekonomi dikuasai pemilik modal. Demikian juga paham radikalisme, intoleransi, dan terorisme begitu leluasa bekerja di tengah-tengah masyarakat kita. Potensi paham komunis atau neokomunisme bangkit juga harus dicermati, diwaspadai terus menerus," tutur dia.

Ketiga, potensi ancaman paham ekstrem semakin mengkhawatirkan dengan makin canggihnya teknologi informasi dengan dominasi negara maju atas negara berkembang.

Baca juga: PDI-P Usul Nama RUU HIP Diubah Jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Keempat, guna menjawab tantangan atas eksistensi ideologi negara, maka diperlukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan pembinaan ideologi.

Berdasarkan hal tersebut, Try juga menyatakan, dukungannya atas penguatan Badan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila yang diatur dalam payung hukum undang-undang.

Lebih lanjut, Try mengatakan, menurut Ketua Umum LVRI Saiful Sulun, para veteran dan purnawirawan TNI/Polri menilai keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus diperluas oleh Undang-Undang, tidak hanya Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Penolakan RUU HIP Dinilai Wajar, Ketua DPD Sebut Pancasila Sudah Final

"Jadi perlu peraturan yang lebih kuat atas keberadaan lembaga tersebut dalam undang-undang. Kami berharap pengajuan RUU PIP didukung. Sekali lagi, kami berharap ketulusan MPR untuk melancarkan penyusunan RUU PIP jadi Undang-undang," ucapnya.

Adapun dalam pertemuan tersebut, Try Sutrisno hadir bersama Ketua Umum LVRI Saiful Sulun, dan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri.

Kemudian, pimpinan MPR yang hadir diantaranya Kedua MPR Bambang Soesatyo dan para Wakil Ketua MPR yaitu Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Syarif Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani dan Fadel Muhamad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com