JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan RI akan menunggu pertimbangan majelis hakim sebelum memberi rekomendasi terkait tuntutan 1 tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang dinilai janggal.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Novel.
"Pertimbangan hakim (nanti) juga perlu kita lihat. Jadi ada penjelasan dari Pak Novel, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif," kata Barita, dikutip dari Antara, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Sambangi Komjak, Novel Baswedan Hendak Klarifikasi Ini...
Barita menjelaskan, sesuai Perpres Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Kejaksaan tidak boleh kelancaran tugas jaksa serta tidak boleh memengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan.
Adapun pada hari ini, Komisi Kejaksaan telah meminta klarifikasi dari Novel Baswedan sebagai bentuk pengumpulan data untuk mencari penjelasan laporan.
"Karena itu kami harap publik bisa bersabar sehingga proses hukum yang ada di peradilan kita harus hargai dan hormati karena itu prinsip negara hukum," ujar Barita.
Barita menuturkan, Komisi Kejaksaan nantinya akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan ke Kejaksaan Agung dan Presiden.
Baca juga: Novel Baswedan Akan Penuhi Undangan Komisi Kejaksaan
Rekomendasi itu berkaitan dengan penyempurnaan organisasi, peningkatan kinerja, serta rekomendasi berdasarkan reward atau punishment.
Bila dalam rekomendasi Komisi Kejaksaan nanti didapat adanya pelanggaran peraturan dan kode etik, menurut Barita, eksekusi hukuman akan dilakukan Jaksa Agung selaku pejabat pembina kepegawaian.
"Nah, tapi saat ini kita belum bisa simpulkan karena masih ada dokumen lain yang berproses yaitu putusan hakim, proses prapenuntutan, penuntutan, rekomendasi baru bisa kita sampaikan sesudah semua selesai," kata Barita.
Baca juga: Catatan YLBHI untuk Polri Terkait Penanganan Kasus Novel Baswedan
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut hukuman satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Tuntutan tersebut kemudian menjadi polemik karena dinilai terlalu ringan serta tidak berpihak kepada Novel selaku korban.
Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuntutan yang rendah sebagai sesuatu yang memalukan dan mengonfirmasi bahwa sidang sebagai “sandiwara hukum”.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.