Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penelitian SPD: Mayoritas Pemilih Mau Menerima Uang dari Peserta Pilkada

Kompas.com - 02/07/2020, 18:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penelitian Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menunjukkan, mayoritas masyarakat Indonesia mengaku mau menerima politik uang (vote buying) saat gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dari 440 responden penelitian, sebanyak 60 persen responden mengaku bersedia jika hak suaranya dibeli peserta Pilkada dengan nominal tertentu.

Penelitian itu dilakukan pada Januari hingga Maret 2020 dengan responden yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan yang melaksanakan Pilkada tahun ini. Margin of error pada penelitian ini sebesar 4,47 persen.

Baca juga: Bawaslu RI Waspadai Politik Uang Saat Pilkada Tangsel 2020 Digelar di Tengah Pandemi Covid-19

“Rata-rata sekitar 60 persen pemilih ketika ditawari politik uang dari kandidat beserta perangkat turunannya mengaku akan menerima," kata Peneliti SPD Dian Permata dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (2/7/2020).

SPD menemukan tiga alasan masyarakat mau menerima uang. Sebanyak 35 sampai 46 persen responden berpandangan bahwa menerima uang adalah rezeki yang tidak bisa ditolak.

Kemudian, 25 hingga 30 persen responden menyebut uang itu sebagai kompensasi karena pada hari pencoblosan pemilih tidak bekerja.

Lalu, sebanyak 9 sampai 16 persen responden mengaku menerima uang tersebut untuk menambah kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Bawaslu Sebut Politik Uang dan Netralitas ASN Masuk Indeks Kerawanan Pilkada 2020

Dian mengatakan, vote buying tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga bisa berupa barang. Namun, penelitian menemukan bahwa mayroitas responden yakni 64 sampai 76 persen memilih uang ketimbang barang.

Di Pulau Sumatera dan Kalimantan, besaran uang vote buying berkisar antara Rp 51.000-100.000. Sedangkan di Pulau Jawa lebih dari Rp 100.000.

Sementara itu, jika vote buying berbentuk barang, kandidat kepala daerah biasanya akan memberi sembako, bibit/pupuk/alat pertanian dan perikanan, dan lainnya kepada pemilih.

Namun demikian, menurut Dian, hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua pemilih mau memberikan suaranya pada kandidat yang memberinya uang.

"Besaran efektifitas vote buying yang ditawari oleh kandidat atau yang diterima pemilih hingga mau menerima ajakan untuk memilih si kandidat di Sumatera 57 persen, ini sangat berpengaruh, Kalimantan 60 persen, dan 50 persen di Jawa," kata Dian.

Baca juga: Politik Uang Lumrah di Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan bahwa politik uang secara tegas dilarang dalam undang-undang.

Pasal 73 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang calon kepala daerah atau tim kampanyenya menjanjikan atau memberikan uang mempengaruhi pemilih.

Calon yang terbukti melanggar ketentuan ini bakal dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sanksinya bisa berupa pidana hingga diskualifikasi.

Abhan menyebut bahwa pencegahan dan penanggulangan politik uang bukan hanya menjadi tanggung jawab pihaknya saja sebagai penyelenggara pemilu, tapi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.

"Ancaman money politic merupakan racun demokrasi, itu jelas menjadi racun yang akan merusak sendi bernegara dan demokrasi," ujar Abhan.

"Urusan bernegara dan demokrasi bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu semata namun menjadi tanggung jawab seluruh pihak," katanya lagi.

Untuk diketahui, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) merupakan lembaga yang berfokus pada isu-isu kepemiluan dan demokratisasi. Lembaga ini dipimpin oleh August Mellaz sebagai direktur eksekutif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com