JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, terpidana kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra sudah tidak masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol sejak 2014.
Artinya, Djoko Tjandra bisa saja masuk ke Indonesia tanpa halangan karena sudah tak lagi berstatus sebagai buruan interpol.
"Beliau, menurut Interpol, sejak 2014 sudah tidak lagi masuk dalam DPO. Jadi kalau seandainya, ini beranda-andai ya. Seandainya dia masuk (ke Indonesia) dengan benar, dia enggak bisa kami halangi karena tidak masuk dalam red notice," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Kendati demikian, Yasonna mengatakan, pemerintah tetap berupaya menangkap Djoko Tjandra.
Baca juga: MAKI Duga Djoko Tjandra Tak Terdeteksi Imigrasi Karena Ganti Nama
Ia mengatakan, saat ini Kemenkumham membentuk tim bersama Kejaksaan Agung untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra.
"Kami sampai sekarang sedang pembentukan tim dengan kejaksaan," ujarr Yasonna.
Yasonna menyebut, tim Kemenkumham-Kejagung telah mengecek data kedatangan di pintu-pintu masuk Indonesia.
Namun, menurut Yasonna, hingga saat ini belum ada tanda-tanda keberadaan Djoko Tjandra.
"Jadi kami sudah cek semua data permintaan kami, baik laut, misal di Batam. Baik udara, Kualanamu, Ngurah Rai dan lain-lain. Enggak ada sama sekali namanya Djoko Tjandra," ujar Yasonna.
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Nilai Langkah Jaksa Ajukan PK Langgar KUHAP
Ia pun menduga apabila memang benar Djoko Tjandra kini berada di Indonesia, maka ada kemungkinan masuk melalui 'pintu tikus'.
Karena itu, tim juga akan melakukan pemantauan CCTV di perlintasan perbatasan.
"Kemungkinannya pasti, adakala itu benar bahwa itu palsu atau tidak, kami tidak tahu melalui pintu pintu yang sangat luas di negara. Apa namanya itu? Pintu tikus," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa Djoko Tjandra saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Ia mengaku, begitu sakit hati dengan informasi tersebut karena Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.
Baca juga: Telepon Jaksa Agung, Mahfud Perintahkan Segera Tangkap Djoko Tjandra
"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Burhanuddin pun mengakui bahwa Kejaksaan Agung "kecolongan" dan akan melakukan evaluasi.
Ia mengatakan semestinya Djoko Tjandra dapat dicekal di pintu masuk kedatangan mengingat statusnya sebagai terpidana. Burhanuddin menuturkan selanjutnya akan berkomunikasi dengan pihak keimigrasian.
"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.