JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, kemudahan dalam berusaha di Indonesia masih rendah.
Oleh sebab itu, dibutuhkan reformasi struktural dalam langkah kebijakan pemerintah.
"Daya saing dan kemudahan berusaha Indonesia masih rendah. Proses reformasi struktural sebenarnya bukan atau baru berlangsung saat ini," kata Robert dalam diskusi bertajuk Administrasi Pemerintahan dalam RUU Cipta Kerja, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: KPPOD Kritik Ketentuan Pengalihan Kewenangan Daerah ke Pusat di RUU Cipta Kerja
Robert mengatakan, sejak 2015 pemerintah telah berupaya mereformasi kebijakan terkait kemudahan berusaha. Tercatat, pemerintah telah menerbitkan 16 paket kebijakan ekonomi.
Kemudian, diikuti penerbitan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelayanan Berusaha dan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik (Online Single Submission).
"Inilah inisiatif-inisiatif yang merupakan reformasi struktural, reformasi yang ingin melakukan perubahan struktur ekonomi kita, agar lebih meluaskan para pihak yang terlibat sekaligus juga mengubah struktur perekonomian kita yang lebih inklusif, mendorong pertumbuhan yang berkualitas" ungkap Robert.
Baca juga: KPPOD: RUU Cipta Kerja Memperumit Tumpang Tindih Regulasi Lahan
Kendati demikian, Robert memandang implementasi paket kebijakan itu tidak sepenuhnya efektif.
Menurut dia, setelah lima tahun berjalan, implementasi sistem pelayanan perizinan terintegrasi berbasis elektronik tidak sesuai harapan.
Padahal, sistem tersebut dibuat agar proses perizinan berusaha menjadi lebih cepat, murah dan sederhana.
Baca juga: Jokowi Minta Pengusaha Kecil Juga Diberi Akses Kemudahan Berusaha
Kemudian, Robert menyoroti persoalan regulasi yang justru menyulitkan pengusaha.
Ia menyebut ada sekitar 19.000 regulasi di tingkat kementrian/lembaga, 4.000 regulasi dalam bentuk undang-undang, PP dan Perpres, serta 15.000 regulasi di tingkat pemerintah daerah.
"Kita butuh pembenahan di hulu, deregulasi guna menjamin kepastian dan kemudahan berusaha," kata Robert.
"Semakin banyak regulasi, semakin banyak urusan yang diatur," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.