JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai, temuan Ombudsman terkait rangkap jabatan komisaris BUMN merupakan salah satu gejala dari masalah-masalah yang ada di BUMN.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz berpendapat, masalah yang mendasar adalah susunan direksi dan komisaris yang dinilainya tidak proporsional.
"Salah satu problem yang sesungguhnya ada tidak hanya bicara soal mereka rangkap jabatan tapi pertanyaan yang sangat mendasar adalah apakah jabatan-jabatan di manajemen BUMN seperti direksi dan komisaris secara jumlah sudah proporisonal," kata Donal dalam sebuah diskusi, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: ASN hingga TNI-Polri Terindikasi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Bagaimana Penghasilannya?
Donal mengungkapkan, ada beberapa perusahaan BUMN yang memiliki jumlah direksi sama dengan jumlah komisaris.
Ia juga menyebutkan, ada perusahaan BUMN yang jumlah komisarisnya mencapai sembilan orang.
"Pertanyaannya apakah benar sebuah BUMN membutuhkan komisaris sebanyak itu? Apalagi di sebuah anak perusahaan BUMN," ujar Donal.
Permasalahannya, kata Donal, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur komposisi komisaris dan direksi sebuah perusahaan secara mengikat.
"Ini menurut saya salah satu persoalan awal sealain soal rangkap jabatan," kata Donal.
Baca juga: ASN Jadi Komisaris Anak BUMN, Ombudsman: Sama Saja Kerja di Swasta
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar jumlah komisaris di perusahaan BUMN, terutama anak-anak perusahaan, cukup dibatasi 2-3 orang saja.
"Tergantung nanti dilihat lagi, exposure atau berapa luas cakupan kerja, income, variabel-variabel itu turut mempengaruhi," kata Donal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan