“Itu namanya menurunkan derajat Pancasila. Itu melanggar kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Tidak mungkin sumber dilegalisasi oleh sumber hukum yang lahir dari sumber itu sendiri,” tegasnya.
Baca juga: BPIP Minta Salam Pancasila tak Diartikan Secara Sempit
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani juga sepakat untuk memberikan legal standing bagi BPIP sebagai pembina ideologi bangsa.
“Sepakat (pemberian legal standing) tidak masalah, karena itu merupakan undang-undang teknis, memberikan dasar hukum dalam level undang-undang kepada lembaga yang punya peran penting,” kata Arsul yang juga Wakil Ketua MPR.
Arsul mencontohkan beberapa lembaga yang telah dikuatkan melalui undang-undang, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Bahkan yang tidak langsung di bawah presiden, ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diatur. Komnas HAM diatur dalam UU HAM. Jadi hampir semuanya ada,” terang dia.
Baca juga: BPIP Berencana Gunakan YouTube hingga TikTok untuk Sosialisasi Pancasila
Jika payung hukum BPIP hanya sebatas perpres, jelas Arsul, saat berganti presiden, mungkin presiden pengganti tidak mengubah nama lembaganya, tetapi bisa saja mengubah tupoksi lembaga tersebut dengan mudah.
“Nah, ini yang sebetulnya ingin kami hindari. Agar semuanya siapa pun nanti yang memerintah, concern terhadap ideologi Pancasila pada level yang sama,” ujar Arsul.
Agar kontroversi pembahasan RUU tersebut tak terus berlanjut, Arsul mengusulkan agar ruang konsultasi publik maupun ruang diskusi dibuka seluas-luasnya.
Sejak awal proses rancangan suatu perundang-undangan, lanjut Arsul, ruang diskusi dengan masyarakat harus diterapkan untuk semua kategori undang-undang.
Baca juga: BPIP dan KPK Kerja Sama Bumikan Pancasila
“Nah, kan kami memang mau bicara kalau nanti berjudul PIP. Prosedurnya adalah kalau RUU itu inisiatif DPR, DIM-nya dibuat oleh pemerintah. Saat pemerintah membuat DIM, itu bisa lebih dulu mendengarkan masyarakat,” terangnya.
Nantinya, saat mulai pembahasan RUU PIP, kata politikus PPP itu, baik di badan legislasi, komisi, maupun panitia khusus, harus melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui forum yang namanya rapat dengar pendapat umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.