JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi pembicaraan hangat beberapa hari terakhir. RUU yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sejak April lalu tersebut memicu tanggapan politikus dan pemangku kepentingan.
Selain itu, RUU ini juga menimbulkan kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat. Alasannya, dalam RUU tersebut tidak tercantum TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme. Perkembangan isu seputar RUU HIP pun menjadi luas dan tak terkendali.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menilai kontroversi draf RUU HIP disebabkan pasal-pasal di dalam RUU yang menafsir sila-sila Pancasila menjadi sebuah norma.
Padahal, lanjut Basarah, haluan ideologi yang bersifat filosofis lebih tepat dibahas di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca juga: Anggota Komisi II Minta BPIP Bikin Film Animasi seperti Upin Ipin untuk Sosialiasi Pancasila
“Kalau sebuah Undang-undang, jadi harus hal-hal yang sifatnya teknis, apalagi Pancasila sebagai falsafah kita bernegara, dia (Pancasila) kan pembentuk norma,” terang politikus PartaiDemokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut di Studio KompasTV, Senin (29/6/2020).
Oleh sebab itu, menanggapi kontroversi RUU HIP, Basarah mengatakan perlunya RUU tersebut untuk kembali ke nomenklatur awalnya yaitu RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).
Menurutnya, saat awal diumumkan oleh ketua DPR menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 pada 17 Desember 2019, nama RUU ini masih mencantumkan kata “pembinaan”.
Namun, tambah Basarah, kata ‘ pembinaan’ itu hilang pada rapat ketiga. Selanjutnya, kata ‘pembinaan’ berubah menjadi ‘haluan’ ideologi Pancasila, hingga akhirnya menjadi rancangan draf.
Baca juga: Kepala BPIP: Tuhan memberikan alat yang namanya Pancasila
“Kekeliruan ini kami perbaiki, tetapi jangan mengubah substansi dan kebutuhan hukum yang diperlukan bangsa ini atas lahirnya undang-undang untuk memayungi tugas pembinaan ideologi Pancasila,” ujarnya.
Selama ini, tugas dan fungsi (tupoksi) pembinaan ideologi Pancasila diberikan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan tersebut baru memiliki payung hukum berupa peraturan presiden (perpres).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.