Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal RUU HIP Jadi PIP, Ahmad Basarah: BPIP Perlu Legal Standing

Kompas.com - 02/07/2020, 11:16 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sheila Respati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi pembicaraan hangat beberapa hari terakhir. RUU yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sejak April lalu tersebut memicu tanggapan politikus dan pemangku kepentingan.

Selain itu, RUU ini juga menimbulkan kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat. Alasannya, dalam RUU tersebut tidak tercantum TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme. Perkembangan isu seputar RUU HIP pun menjadi luas dan tak terkendali.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menilai kontroversi draf RUU HIP disebabkan pasal-pasal di dalam RUU yang menafsir sila-sila Pancasila menjadi sebuah norma.

Padahal, lanjut Basarah, haluan ideologi yang bersifat filosofis lebih tepat dibahas di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca juga: Anggota Komisi II Minta BPIP Bikin Film Animasi seperti Upin Ipin untuk Sosialiasi Pancasila

“Kalau sebuah Undang-undang, jadi harus hal-hal yang sifatnya teknis, apalagi Pancasila sebagai falsafah kita bernegara, dia (Pancasila) kan pembentuk norma,” terang politikus PartaiDemokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut di Studio KompasTV, Senin (29/6/2020).

Kembali ke RUU PIP untuk penguatan BPIP

Oleh sebab itu, menanggapi kontroversi RUU HIP, Basarah mengatakan perlunya RUU tersebut untuk kembali ke nomenklatur awalnya yaitu RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).

Menurutnya, saat awal diumumkan oleh ketua DPR menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 pada 17 Desember 2019, nama RUU ini masih mencantumkan kata “pembinaan”.

Namun, tambah Basarah, kata ‘ pembinaan’ itu hilang pada rapat ketiga. Selanjutnya, kata ‘pembinaan’ berubah menjadi ‘haluan’ ideologi Pancasila, hingga akhirnya menjadi rancangan draf.

Baca juga: Kepala BPIP: Tuhan memberikan alat yang namanya Pancasila

“Kekeliruan ini kami perbaiki, tetapi jangan mengubah substansi dan kebutuhan hukum yang diperlukan bangsa ini atas lahirnya undang-undang untuk memayungi tugas pembinaan ideologi Pancasila,” ujarnya.

Selama ini, tugas dan fungsi (tupoksi) pembinaan ideologi Pancasila diberikan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan tersebut baru memiliki payung hukum berupa peraturan presiden (perpres).

Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Selanjutnya, perpres tersebut diganti sebagai penguatan pembinaan ideologi Pancasila. Atas dasar itulah, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

Baca juga: Gandeng BPIP, Kemendes Sebut Daya Tahan Indonesia Berada di Desa

Terkait kembalinya dari RUU HIP menjadi RUU PIP itu, Basarah juga menginginkan perubahan tersebut bukan semata-mata ganti judul. Ia mengatakan, antara nomenklatur dan batang tubuh harus selaras.

“Jangan nomenklatur undang-undangnya bicara tentang pembinaan, tapi kemudian substansi muatan atau kekuatan hukumnya bicara tentang haluan ideologi,” tegasnya.

Menurutnya, tidak mungkin sebuah pembentuk norma (Pancasila) legalitasnya diatur oleh norma yang dibentuk, apalagi setingkat undang-undang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com