JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M Nur Sholikin mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu segera memperbaiki secara menyeluruh manajemen tata kelola peraturan perundang-undangan.
Menurut Nur, penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan menteri-menteri Presiden Jokowi banyak terhambat regulasi, sehingga menjadi lambat.
"Kemarahan beberapa waktu lalu menegaskan kembali adanya kegentingan yang memaksa untuk segera memperbaiki secara menyeluruh manajemen tata kelola peraturan perundang-undangan," kata Nur dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Ia mengatakan, ada empat langkah prioritas yang mesti segera dilakukan Kepala Negara.
Baca juga: Jokowi Marah Dana Kesehatan Baru Cair 1,53 Persen, Bagaimana Dana Infrastruktur?
Pertama, membentuk sistem monitoring dan evaluasi untuk mengidentifikasi regulasi yang bermasalah.
"Fungsi monitoring dan evaluasi ini telah diatur dalam UU No 15/2019 tentang Perubahan Atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, aturan teknis di pemerintah belum ada," ujar Nur.
Kedua, merumuskan alur kerja di dalam struktur kabinet untuk merespons cepat penyelesaian setiap kendala regulasi.
"Tak jarang pembiaran regulasi bermasalah ini diakibatkan oleh ego sektoral di antara kementerian," tutur dia.
Ketiga, memperbaiki proses harmonisasi regulasi di internal kementerian agar tahapan harmonisasi berjalan dengan cepat.
Keempat, mengintegrasikan fungsi-fungsi terkait tata kelola peraturan perundang-undangani, baik pusat maupun daerah, yang tersebar di sejumlah kementerian, misalnya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.
Baca juga: Jokowi Marah, Peringatan Keras untuk Para Menteri, dan Pesan di Balik Kejengkelannya...
"Integrasi fungsi ini dilakukan melalui pembentukan badan khusus regulasi sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam debat calon presiden. Lembaga ini yang diharapkan dapat menjadi pemegang kendali tata kelola peraturan perundagn-undangan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden," ucap Nur.
Perbaikan tata kelola peraturan perundangan-undangan ini jadi keniscayaan apabila pemerintah mau menangani krisis secara cepat dan tepat.
Menurut Nur, tanpa pembenahan regulasi, penanganan Covid-19 saat ini akan terus menghadapi hambatan.
"Dalam penanganan krisis yang membutuhka respons yang sangat cepat dan akurat. Tanpa pembenahan mendasar maka rendahnya kualitas sistem peraturan perundang-undangan akan terus menjadi hambatan utama bagi pemerintah," kata Nur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.