JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhuddin, Kamis (2/7/2020) hari ini.
Dindin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir, pejabat pembuat komitmen)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Rawat Satu Pasien Positif Corona, 34 Tenaga Medis di Bengkalis Harus Diisolasi
Selain Dindin, penyidik KPK juga memanggil seorang karyawan PT Chevron Pacific Indonesia bernama Wafi Khalid untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, penyidik juga memanggil enam orang saksi lain dalam kasus ini yang akan diperiksa di Kantor Ditreskrimum Polda Riau.
Keenam saksi itu adalah karyawan CV Wahyu Rintiyani Abadi, Adhe Andriance; Subkontraktor Box Culvet dan Drainase PT Sumindo Tahuj 2013-2015, Armadan Rambe; dan Opreration Manager CV Tunggal Mandiri Sejati, Eko Kurniawan.
Kemudian, Direktur CV Surya Cipta Adigraha, Suryadi; wiraswasta, Uster Manulu dan Direktur PT Gemar Jaya Mas, Rudi Sutianto Leo.\Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar," kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Kasus Suap Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Bakal Disidang secara Online
Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.
Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Kemudian delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.