Kemudian, menghidupkan kembali peran pejabat Polri di dalam jabatan publik, melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengkriminalkan penghina presiden dan pemberangusan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Keempat, YLBHI juga melaporkan tingginya kasus penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian.
YLBHI mencatat, pada 2019, terdapat 1.847 korban dari 160 kasus mendapatkan pelanggaran fair trial. Aparat kepolisian merupakan aktor paling dominan dalam kasus kejahatan pelanggaran fair trial tersebut, yakni sekitar 57 persen.
Baca juga: HUT Ke-74 Bhayangkara, Ketua MPR Ingatkan Polri Sosok Jenderal Hoegeng
Angka ini meningkat tajam dibandingkan Laporan Hukum dan HAM YLBHI pada 2018, yakni sebanyak 88 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan jumlah korban mencapai 1.144 orang.
Angka yang sangat tinggi ini diduga berkaitan erat dengan aksi-aksi massa yang terjadi sepanjang 2019.
Catatan selanjutnya, yakni Polri melakukan pelanggaran dalam penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya terjadi pada penanganan kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Sejumlah catatan permasalahan tersebut disusun YLBHI selama menjalankan bantuan hukum strukturaI bersama 16 kantor LBH di 16 provinsi.
Tak hanya itu, Asfinawati juga meminta Presiden Joko Widodo melakukan kontrol terhadap kinerja Polri sehubungan dengan banyaknya pelanggaran dari korps baju cokelat tersebut.
"Meminta Presiden RI sebagai atasan langsung dari Kepala Kepolisian RI memberi perhatian yang serius terhadap segenap bentuk pelanggaran dan ancaman tersebut dengan melakukan kontrol dan perubahan yang signifikan kepada Kepolisian RI," kata Asfinawati.
Asfinawati juga meminta DPR melakukan tugas-tugas konstitusionalnya secara serius dalam melakukan pengawasan kepada pemerintah, termasuk Polri.
Baca juga: YLBHI Minta Presiden Jokowi Serius Memperhatikan dan Mengontrol Polri
Ia juga mendorong agar Polri segera menghentikan segala bentuk tindakan yang menunjukkan pelanggarannya terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak penegakan hukum terhadap seluruh anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
Termasuk mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sesuai dengan ketentuan Perjanjian-Perjanjian/Kovenan HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Meminta Kepolisian RI patuh pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya," tegas Asfinawati.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Idham Azis mengakui bahwa institusi Polri masih memiliki sejumlah kekurangan.