JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II, Rabu (1/7/2020). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Dirut PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.
Diketahui, PT TFI termasuk salah satu perusahaan manajemen investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini.
“Satu orang (saksi) merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dalam proses jual beli saham Jiwasraya tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Kejagung Periksa Sejumlah Pegawai OJK Terkait Kasus Jiwasraya Jilid II
Sementara itu, dua orang saksi merupakan pejabat Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).
Keduanya yakni, Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III OJK Slamet Riyadi serta Direktur Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK tahun 2014-sekarang Edi Broto Suwarno.
Dua saksi lainnya merupakan mantan pejabat OJK, yaitu, mantan pejabat itu yakni, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK tahun 2014-2018 Sugianto serta Kasubag Pemeriksan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK tahun 2013-2014 Bayu Samodro.
Hari menuturkan, penyidik menggali keterangan keempat saksi terkait jabatan mereka sebagai pengawas lembaga keuangan yang melantai di BEI.
“Untuk mengetahui bagaimana proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang terjadi di BEI oleh OJK,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK
Diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.
Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan