Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR Sebut Alasan Penarikan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas Masuk Akal

Kompas.com - 01/07/2020, 20:16 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, keputusan Komisi VIII menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, memiliki alasan yang masuk akal.

Sebab, menurut Dasco, RUU PKS telah menimbulkan polemik di masyarakat.

"Apa yang diusulkan (Komisi VIII) juga rasional, karena RUU ini menuai polemik di masyarakat, kemudian di kaum perempuan juga, ini kan sudah sangat panjang polemik ini," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas

Dasco mengatakan, penarikan itu berdasarkan pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, RUU PKS nantinya dapat kembali dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Apabila hal ini disepakati, maka tentunya Baleg melalui mekanisme pencabutan RUU, kemudian seperti beberapa RUU lain nanti akan dikeluarkan (dan masuk) dalam Prolegnas Prioritas 2021," ujar Dasco.

Usul penarikan RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 disampaikan pimpinan Komisi VIII dalam rapat koordinasi evaluasi prolegnas bersama Badan Legislasi DPR, Selasa (30/6/2020).

RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR dan berstatus carry over atau kelanjutan dari periode sebelumnya.

Baca juga: Komisi VIII Sebut RUU PKS Diusulkan Ditarik dari Prolegnas karena Proses Lobi Buntu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, hingga saat ini pembahasan RUU PKS belum memungkinkan karena lobi-lobi dengan seluruh fraksi di DPR masih sulit dilakukan.

"Saya dan teman-teman di Komisi VIII melihat peta pendapat para anggota tentang RUU PKS masih seperti (periode) yang lalu. Butuh ekstra untuk melakukan lobi-lobi," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual.

Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.

"Masih seperti saat itu, yaitu judul, definisi, dan pemidanaan. Tentang rehabilitasi perlindungan. Jadi yang krusial adalah judul definisi. Definisi sebenarnya sudah hampir mendekati waktu itu," ucapnya.

Baca juga: Komisi VIII DPR: Bukan Dihapus, RUU PKS Digeser ke Prolegnas Prioritas 2021

Kemudian, lanjut Marwan, Komisi VIII berpandangan akan banyak pihak yang butuh diakomodasi lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam pembahasan RUU PKS.

Maka, ia mengatakan RUU PKS nyaris tidak mungkin dibahas dan diselesaikan hingga Oktober 2020.

"Kemudian ketika kami nanti buka pembahasan RUU PKS ini pasti banyak yang akan meminta untuk didengarkan pendapatnya. Maka butuh RDPU lagi, sambil membahas sambil RDPU. Karena itu tidak mungkin kita selesaikan sampai Oktober," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com