JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkap modus dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, salah satu modus yang ditemukan yakni pemotongan dana bansos oleh perangkat desa yang telah diketahui dan disetujui oleh pihak penerima.
“Pemotongan dana bansos sengaja dilakukan oleh perangkat desa setempat dengan maksud asas keadilan bagi yang tidak menerima bansos,” kata Awi melalui video telekonferensi, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Bertambah, Kini Ada 16 Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19 di Sumut yang Ditangani Polisi
“Di mana hal tersebut sudah diketahui dan disetujui sebelumnya oleh penerima bansos,” sambung dia.
Selain itu, polisi juga menemukan modus dengan mengurangi timbangan paket sembako.
Kemudian, ada pula oknum perangkat desa yang memotong dana bansos dengan dalih sebagai “uang lelah”.
“Pemotongan dana bansos dilakukan dengan ‘uang lelah’ para oknum Ketua RT dan perangkat desa lainnya,” tutur Awi.
Baca juga: Polisi Temukan Delapan Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19
Sejauh ini, Polda Sumatera Utara sedang menyelidiki 16 kasus dugaan penyelewengan bansos.
Rinciannya, Polrestabes Medan dan Polres Langkat masing-masing menangani tiga kasus. Polres Simalungun dan Polresta Deli Serdang masing-masing menyelidiki dua kasus.
Enam polres lainnya menangani masing-masing satu kasus, yaitu di Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Dairi, Tobasa, Samosir, dan Madina.
Menurut Awi, polisi setempat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sampai dengan saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan adanya pemotongan dana bantuan sosial,” ucap Awi.
Baca juga: Menemukan Penyelewengan Bansos? Lapor ke Kemensos Melalui Nomor Ini
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis berjanji, jajarannya akan memidanakan siapapun oknum yang melakukan korupsi terhadap dana penanganan Covid-19.
"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," tutur Idham melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Idham menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo agar pejabat dan aparat pemerintah yang melakukan korupsi ditindak tegas.
Baca juga: Penyelewengan Bansos Banten Mulai Diselidiki
Kapolri mengingatkan, kelonggaran dalam pencairan dana Covid-19 tidak disalahgunakan demi kekayaan pribadi.
Dalam melakukan penindakan terhadap oknum tersebut, Idham pun membentuk satuan tugas (satgas).
"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo)," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.