Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Restitusi Pajak, Eks Kepala KPP PMA Tiga Jakarta Divonis 6,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/07/2020, 18:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga divonis hukuman enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai, Yul Dirga terbukti bersalah dalam kasus suap terkait restitusi pajak yang melibatkan PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE).

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," kata Ketua Majelis Hakim M Siradj, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Kasus Restitusi Pajak Mobil Mewah

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 9,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai 18.425 Dollar AS, 14.400 Dollar AS dan Rp 50 juta.

Jika uang pengganti itu tak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Yul Dirga disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," kata Siradj

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Kasus Restitusi Pajak Dealer Jaguar

Hakim menilai, Yul Dirga terbukti menerima suap sebesar 34.625 dollar Amerika Serikat dan Rp 25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD Katherine Tan Foong Ching.

PT WAE merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Yul Dirga menerima suap bersama Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.

Terkait kepengurusan restitusi pajak tahun 2015, keempatnya disebut menerima masing-masing sebesar 18.425 dollar AS dari pihak Darwin.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Kasus Restitusi Pajak Dealer Jaguar

Sementara itu, terkait restitusi pajak tahun 2016, keempatnya menerima total 57.500 dollar AS dari pihak Darwin.

Hadi, Jumari dan Naim masing-masing mendapatkan jatah 13.700 dollar AS. Sementara itu, sisanya 14.400 dollar AS diberikan untuk Yul Dirga.

Pada Juni 2018, Darwin memberikan persetujuan diskon pembelian satu unit Mazda CX-5 di PT PAC kepada Yul Dirga sebesar Rp 50 juta.

Dengan rincian, sejumlah Rp 25 juta diambilkan dari diskon resmi dan sejumlah Rp 25 juta diambil dari bagian imbalan atau fee yang diterima Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim Fahmi

Baca juga: KPK Panggil Tersangka Penyuap Kasus Restitusi Pajak Mobil Mewah

Suap tersebut dimaksudkan agar keempat pegawai pajak itu menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan oleh PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.

Yul Dirga dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kendati demikian, Majelis Hakim menilai Yul Dirga tak terbukti menerima gratifikasi sebesar 98.400 dollar AS dan 49.000 dollar Singapura sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua.

Atas vonis ini, pihak Yul Dirga dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com