JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Din Syamsuddin usul agar DPR membuat rancangan undang-undang Omnibus Law tentang politik.
Hal ini disampaikan Din dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang tentang Pemilu dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020)
"Kenapa enggak diusulkan aja semacam Omnibus Law Politik?," kata Din.
Menurut Din, DPR tidak bisa hanya merevisi UU Pemilu karena tidak akan menjawab apapun dari konsolidasi demokrasi.
Baca juga: Lima Isu Klasik dalam Pembahasan RUU Pemilu dan Janji DPR Menyelesaikan pada 2021
Oleh karenanya, ia berpendapat, DPR juga merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Karena pembahasan dan revisi tentang UU pemilu ini enggak akan menjawab apa-apa untuk konsolidasi demokrasi, bila UU parpol tak direvisi. Ini harus dalam satu paket karena ini sangat berkait," ujarnya.
Lebih lanjut, Din mengatakan, Omnibus Law tentang Politik bisa mengantisipasi munculnya inkonsistensi produk hukum dengan UUD 1945.
"Ini terkait gejala inkonsistensi produk hukum dengan hukum dasar dengan UUD 1945 dan Pancasila, ini bisa kita bedah," pungkasnya.
Baca juga: Sistem Pemilu Masih Menjadi Perdebatan dalam Pembahasan RUU Pemilu
Untuk diketahui, revisi UU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Komisi II menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini.
Adapun poin-poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU Pemilu ini adalah ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) hingga desain Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.