JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyoroti kewajiban menunjukkan hasil rapid test sebagai syarat bagi calon penumpang kereta api dan pesawat.
Alvin berpendapat, syarat menunjukkan hasil rapid test tersebut hanyalah formalitas karena para penumpang hanya sekali mengikuti rapid test.
"Seharusnya rapid tes pun dilakukan dua kali. Sekarang rapid test cuma satu kali, hanya formalitas untuk bisa berpergian. Ini yang menjadi pertanyaan," kata Alvin, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Gagal Terbang karena Rapid Test Lamban, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?
Alvin menuturkan, kewajiban rapid test tersebut juga menjadi ladang bisnis baru bagi sejumlah maskapai penerbangan.
Ia menyebut, ada maskapai penerbangan yang kini menyediakan fasilitas rapid test seharga ratusan ribu rupiah.
Ada pula yang sudah memasukkan tarif rapid test tersebut ke harga tiket.
Baca juga: Penumpang Pesawat Positif Covid-19 Lolos Terbang, KKP Bandara Soetta Janji Lebih Teliti
"Saya tadi kebetulan ke Bandara Soekarno-Hatta, sekarang juga ada layanan drive thru, tulisannya dengan harga promosi, ini kan sudah mulai persaingan dagang," kata Alvin.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk transparan dengan membuka standar harga alat rapid test tersebut serta para importirnya.
"Ini sebaiknya pemerintah harus transparan agar tidak ini kemudian menjadi lahan komoditas tersendiri," kata Alvin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.