Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Jadikan Saja Tradisi Politik

Kompas.com - 01/07/2020, 16:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Feri Amsari mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tetap 4 persen.

Feri menilai, menaikkan standar ambang batas parlemen menimbulkan tidak terwakilinya keberagaman partai politik di DPR.

"Soal ambang batas parlemen, kalau ditinggikan, betul ada problematika keberagaman tidak diwakili. Maka angka 4 persen menurut saya jadikan saja tradisi politik, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah," kata Feri dalam RDPU dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Menurut Feri, dengan standar ambang batas parlemen 4 persen, dapat merangkul keberagaman partai politik di DPR.

Baca juga: Ahli Sarankan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Selain itu, ia menyarankan, pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan konsep Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

"Saya lebih pilih proporsional terbuka karena sesuai UU," ujarnya.

Lebih lanjut, Feri mengatakan, terkait presidential threshold sebenarnya dalam UUD 1945 diatur sebesar 0 persen.

Namun, Fery tak mengusulkan berapa idealnya standar ambang batas pencalonan presiden.

Ia mengatakan, partai politik tak perlu khawatir dengan presidential threshold karena tak semua parpol memiliki calon yang mumpuni maju dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Ambang Batas Parlemen Dinilai Tak Proporsional dan Penentuannya Tak Transparan

"Kalau ambang batas pencalonan di UUD 45, 0 persen. Saya paham angka 0 persen partai kecil non parlemen akan senang. Tapi partai parlemen tidak perlu khawatir karena beberapa partai kecil belum tentu lolos verifikasi, belum tentu juga mereka bisa mencari calon yang mumpuni," pungkasnya.

Sebelumnya, ambang Batas Parlemen atau parliamentary threshold (PT) diusulkan naik menjadi 7 persen yang semula di angka 4 persen.

Kenaikan ambang batas parlemen ini diusulkan Partai Nasdem dan Partai Golkar dalam revisi UU Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi kalau misalnya di nasional yang lolos tujuh persen threshold, maka otomatis di daerah juga yang lolos (adalah) partai yang (lolos) tujuh persen di nasional tersebut," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa dalam diskusi secara virtual, Minggu (7/6/2020).

Baca juga: Wacana Revisi Parliamentary Threshold di Tengah Elektabilitas Parpol yang Merosot

Saan juga mengatakan, selain opsi ambang batas parlemen menjadi 7 persen, ada dua opsi yang diusulkan yaitu ambang batas yang berjenjang.

Opsi ini diusulkan oleh PDI Perjuangan, misalnya, ambang batas parlemen di DPR RI sebesar 5 persen. DPRD provinsi empat persen dan DPRD Kabupaten/Kota tiga persen.

Kemudian, opsi ambang batas parlemen tetap diangka 4 persen.

Sepengamatan Saan, opsi tersebut diusung oleh PPP, PAN, dan PKS.

Ia pun meyakini akan ada titik temu yang disepakati para fraksi dalam pembahasan RUU Pemilu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com