Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti RUU Cipta Kerja, Kemendagri Pertanyakan Teknis Pembatalan Perda oleh Presiden

Kompas.com - 01/07/2020, 14:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang menyoroti Pasal 166 Ayat (3) RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur bahwa peraturan presiden (perpres) bisa mencabut peraturan daerah (perda).

"Banyak perda kita yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat atau tidak kompatibel dengan aturan di atasnya. Apakah ini disebabkan aturan pusat tak mudah dipahami?" ujar Akmal dalam diskusi daring yang digelar KPPOD, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Kemendagri Ungkap Banyak Kasus Ketidaknetralan ASN Diabaikan Kepala Daerah

Akibat tidak sejalan itu, peraturan di daerah dan di pusat bisa tumpang tindih sehingga menimbulkan persoalan baru, salah satunya menghambat investasi. 

"Maka terkait dengan nanti persoalan pembatalan perda, di dalam RUU Cipta Kerja diberikan ruang pembatalan bisa dilakukan dengan perpres," kata dia. 

Namun, Akmal menilai, pihaknya belum bisa membayangkan seperti apa langkah konkret teknis pembatalan perda oleh presiden itu.

Kemendagri memperkirakan, pencabutan perda bermasalah akan didelegasikan kewenangannya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Padahal, kata Akmal, saat ini sudah ada UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Daerah.

Lewat UU Nomor 15, Kemenkumham diberikan ruang lewat jajarannya di daerah untuk melakukan penyelarasan atau harmonisasi perda sebelum disampaikan ke pemerintah pusat.

Upaya ini dilakukan agar perda-perda yang ada tidak tumpang-tindih dengan aturan di atasnya.

"Nah dalam RUU Cipta Kerja, saya belum melihat apakah aturan ini membaca atau tidak UU Nomor 15 ini sebagai langkah harmonisasi pusat dengan daerah," ujar Akmal.

"Kalau asumsi kami benar, bahwa nantinya kewenangan pencabutan ini dilakukan Kemenkumham, ini berpotensi 'jeruk makan jeruk terjadi'," kata dia.

Baca juga: Respons Ketua MK soal Kewenangan Presiden Batalkan Perda dalam RUU Cipta Kerja

Diberitakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan kewenangan presiden mencabut peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui peraturan presiden (perpres).

Hal itu termaktub pada Pasal 166 di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat ini, perda hanya bisa dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, pemerintah sempat membuat regulasi yang mengatur bahwa menteri dalam negeri berwenang menghapus perda yang dipandang bertentangan dengan undang-undang.

Namun, peraturan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga mekanisme pencabutan perda kembali harus melalui uji materi di MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com