Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Tak Ada Kasus Kekerasan oleh Polisi yang Tuntas di Meja Hijau dalam Setahun Terakhir

Kompas.com - 01/07/2020, 13:39 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan, tidak ada kasus kekerasan dengan terduga pelaku anggota kepolisian yang berakhir di meja hijau dalam satu tahun terakhir.

Ini berdasarkan pemantauan Kontras serta keterangan pihak Mabes Polri yang diperoleh dari permohonan informasi publik.

Temuan itu diungkapkan Kontras dalam laporan terkait peringatan HUT Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap 1 Juli.

“Dalam satu tahun terakhir tidak ada kasus kekerasan oleh anggota kepolisian yang dituntaskan melalui mekanisme pengadilan pidana,” ujar Kepala Biro Riset Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar dalam laporan yang diakses pada Rabu (1/7/2020).

Baca juga: YLBHI Minta Presiden Jokowi Serius Memperhatikan dan Mengontrol Polri

Menurut dia, kekerasan di luar hukum yang diduga dilakukan aparat kepolisian seharusnya ditindaklanjuti sehingga diproses dalam persidangan. 

Kontras juga menyoroti penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Menurut Rivanlee, penggunaan senpi menjadi isu kekerasan yang identik dengan Polri.

Berdasarkan catatan Kontras, selama satu tahun terakhir, ada 287 korban tewas dan 683 orang luka-luka akibat penggunaan senpi tersebut.

Rivanlee berpandangan, aparat kepolisian belum menerapkan protokol penggunaan senpi secara maksimal.

“Kami memandang Polri masih belum secara ketat mengimplementasikan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang mengatur mengenai tahapan penggunaan kekuatan dalam setiap situasi,” tutur dia. 

Kontras juga menyoroti kasus kekerasan seputar isu Papua. Aparat dinilai sensitif terhadap penyampaian pendapat menyangkut isu Papua.

“Sangat sulit untuk memisahkan fenomena ini dengan stigma terhadap orang-orang yang mengaspirasikan isu Papua sebagai separatis/pemberontak,” ucap dia.

Maka dari itu, Polri diminta mengedepankan perlindungan kebebasan berpendapat melalui upaya persuasif dan tidak menggunakan kekerasan.

Baca juga: HUT Ke-74 Bhayangkara, Kontras Soroti Penempatan Polisi di Jabatan Sipil

Kepada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, Kontras mengharapkan adanya  sanksi yang adil dan diterapkan secara konsisten.

Rivanlee berpandangan, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap anggota yang pernah melakukan pelanggaran.

“Polri dapat melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan kepada anggotanya secara ketat dengan mekanisme vetting untuk mempersempit ruang gerak para aktor keamanan yang telah melakukan pelanggaran,” kata Rivanlee.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com