JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama meminta supaya shalat Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi digelar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Salah satunya, jemaah yang hendak shalat dicek suhu tubuhnya dan dipastikan suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 derajat Celcius.
Jemaah yang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius setelah dua kali pemeriksaan tidak diizinkan masuk ke area pelaksanaan shalat.
Baca juga: Panduan Shalat Idul Adha di Masa Pandemi: Kotak Sedekah Tak Diedarkan
Adapun pengecekan suhu tubuh jemaah dilakukan oleh petugas yang juga mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan shalat.
Panduan ini dituangkan Kemenag dalam panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," bunyi petikan panduan.
Panduan tersebut terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Panduan Kemenag: Anak dan Lansia Diimbau Tak Shalat Idul Adha di Masa Pandemi
Ada sejumlah hal yang dimuat dalam panduan tersebut. Misalnya, Kemenag menganjurkan masyarakat melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan shalat.
Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.
"Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," bunyi panduan tersebut.
Baca juga: Ini Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi dari Kemenag