JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti penempatan anggota Polri aktif di sejumlah institusi.
Hal itu menjadi salah satu hal yang disoroti Kontras dalam laporan terkait peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada setiap 1 Juli.
“Pada laporan tahun ini, kami memberi perhatian khusus pada fenomena penempatan anggota Polri aktif pada berbagai jabatan sipil di berbagai instansi,” kata Kepala Biro Riset Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: ASN hingga TNI-Polri Terindikasi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Bagaimana Penghasilannya?
Menurut Rivanlee, skema penugasan para anggota Polri di luar institusi kepolisian tidak memiliki parameter dan batasan yang jelas.
Rivanlee menuturkan, hal itu dapat membuat anggota kepolisian memiliki wewenang yang terlalu besar.
Selain itu, penugasan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Yakni perihal konflik kepentingan dan netralitas dalam menjalankan fungsi-fungsinya baik sebagai polisi maupun pejabat pada organisasi di luar struktur kepolisian,” tuturnya.
Kontras pun meminta Polri tak memanfaatkan celah hukum yang ada agar amanat reformasi terkait pemisahan sektor sipil dan keamanan terus dilakukan.
“Polri wajib melanjutkan amanat reformasi sektor keamanan mengenai pemisahan antara sektor sipil dan sektor keamanan dengan tidak menggunakan celah-celah hukum untuk melakukan penempatan anggota aktifnya di berbagai jabatan sipil,” ucap dia.
Salah satu aturan yang menjadi acuan Polri terkait penempatan tersebut adalah Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi.
Baca juga: HUT Bhayangkara Ke-74, Jokowi Jadi Inspektur Upacara secara Virtual
Pasal 5 aturan tersebut menyebutkan, anggota Polri dapat ditugaskan di:
a. MPR, DPR, dan DPD,
b. Kementerian/lembaga/badan/komisi,
c. Organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
e. Instansi tertentu atas persetujuan Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.