Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT Ke-74 Bhayangkara, Kontras Soroti Penempatan Polisi di Jabatan Sipil

Kompas.com - 01/07/2020, 08:12 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti penempatan anggota Polri aktif di sejumlah institusi.

Hal itu menjadi salah satu hal yang disoroti Kontras dalam laporan terkait peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada setiap 1 Juli.

“Pada laporan tahun ini, kami memberi perhatian khusus pada fenomena penempatan anggota Polri aktif pada berbagai jabatan sipil di berbagai instansi,” kata Kepala Biro Riset Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: ASN hingga TNI-Polri Terindikasi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Bagaimana Penghasilannya?

Menurut Rivanlee, skema penugasan para anggota Polri di luar institusi kepolisian tidak memiliki parameter dan batasan yang jelas.

Rivanlee menuturkan, hal itu dapat membuat anggota kepolisian memiliki wewenang yang terlalu besar.

Selain itu, penugasan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Yakni perihal konflik kepentingan dan netralitas dalam menjalankan fungsi-fungsinya baik sebagai polisi maupun pejabat pada organisasi di luar struktur kepolisian,” tuturnya.

Kontras pun meminta Polri tak memanfaatkan celah hukum yang ada agar amanat reformasi terkait pemisahan sektor sipil dan keamanan terus dilakukan.

“Polri wajib melanjutkan amanat reformasi sektor keamanan mengenai pemisahan antara sektor sipil dan sektor keamanan dengan tidak menggunakan celah-celah hukum untuk melakukan penempatan anggota aktifnya di berbagai jabatan sipil,” ucap dia.

Salah satu aturan yang menjadi acuan Polri terkait penempatan tersebut adalah Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi.

Baca juga: HUT Bhayangkara Ke-74, Jokowi Jadi Inspektur Upacara secara Virtual

Pasal 5 aturan tersebut menyebutkan, anggota Polri dapat ditugaskan di:

a. MPR, DPR, dan DPD,

b. Kementerian/lembaga/badan/komisi,

c. Organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,

d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),

e. Instansi tertentu atas persetujuan Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com